Menurut dia, putusan di tingkat banding akan segera turun dalam waktu dekat. Yakni, ketika Sekda Syaifullah sebelum pensiun, dan diperkirakan segera turun satu dua bulan ke depan.
Narwiyoto menambahkan, sengaja melakukan gugatan karena ingin memberikan penyadaran kepada pemerintah bahwa dalam menjalankan pemerintahan harus berdasarkan undang-undang.
“Mendiang Bupati Dadang Wigiarto, kala itu mengeluarkan surat keputusan yang bersifat ambigu. Dalam SK tersebut ditegaskan jabatan sekretaris daerah berakhir ketika menduduki jabatan Widyaiswara di BPSDM Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah enggan menanggapi pendapat Narwiyoto yang menyoal mengenai jabatan strategisnya yang sudah masuk tahun ke-sembilan.
“Tidak usah ditanggapi, biar tidak jadi polemik. Perkara itu kan sudah disidangkan, dan banding,” kata Syaifullah, singkat. (*)