Example floating
Example floating
Home

IUMKM AKUMANDIRI Menolak Rencana Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah

Avatar
×

IUMKM AKUMANDIRI Menolak Rencana Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah

Sebarkan artikel ini
IUMKM AKUMANDIRI Menolak Rencana Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
IUMKM AKUMANDIRI Menolak Rencana Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Example 468x60

MEMO

Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI menyatakan keprihatinan mereka terhadap rencana larangan penjualan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Larangan ini dianggap akan berdampak buruk bagi pedagang kecil dan usaha ultramikro, serta perekonomian nasional secara keseluruhan.

Pedagang Kecil Terancam! Larangan Penjualan Rokok Bikin Merugi Besar

Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait rencana larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, sebagai turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Hermawati Setyorinny, Ketua IUMKM AKUMANDIRI, menyatakan bahwa peraturan ini akan berdampak negatif pada pedagang kecil, khususnya usaha ultramikro, serta memberikan pukulan berat bagi perekonomian nasional. Saat ini, sudah banyak regulasi yang membebani segmen perdagangan, dan seringkali regulasi tersebut saling tumpang tindih dan membingungkan dalam implementasinya.

“Negara kita sudah terlalu banyak aturan, yang pada akhirnya saling tumpang tindih. Implementasinya pun membingungkan dan menyulitkan. Jika ditambah dengan peraturan baru yang memberatkan pedagang kecil, ini akan menjadi pukulan berat bagi kami. Padahal, kami berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Hermawati.

Ia menekankan bahwa rokok adalah produk legal, sehingga wajar jika pedagang kecil menjualnya. Margin keuntungan dari penjualan rokok sangat membantu meningkatkan pendapatan harian pedagang dan mempercepat perputaran barang lainnya.

“Larangan zonasi ini tidak adil bagi pedagang kecil. Mereka juga memahami bahwa rokok adalah produk yang hanya ditujukan bagi konsumen berusia 18 tahun ke atas,” tambahnya.

Baca Juga  DPRD Kota Blitar Gelar Paripurna Serah Terima Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Selain itu, para pedagang tidak pernah diberitahu sebelumnya tentang rencana larangan ini, sehingga dari sisi keadilan, pemerintah dianggap belum memenuhi aspek tersebut.

“Dalam merancang peraturan, seharusnya pihak yang terdampak, baik paguyuban maupun asosiasi, dilibatkan,” tegasnya.

Menurutnya, yang dibutuhkan pedagang kecil, terutama segmen ultramikro, adalah perlindungan dari pemerintah. Program pendampingan yang ada saat ini dianggap belum tepat sasaran.

“Pedagang kecil harus diberdayakan dan dilindungi. Pemerintah seharusnya menyiapkan program-program yang inklusif dan tepat sasaran, bukan dengan menerbitkan regulasi yang semakin menyulitkan pedagang kecil,” katanya.

Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak yang akan dihadapi pedagang kecil jika aturan ini disahkan. Di Indonesia, diperkirakan terdapat sekitar 65 juta pelaku usaha ultramikro. Rencana pelarangan ini akan menjadi pukulan berat bagi keberlangsungan mereka.

Setyorinny menambahkan bahwa IUMKM AKUMANDIRI sepakat dengan pemerintah bahwa rokok tidak ditujukan bagi anak di bawah umur 18 tahun. Mereka juga siap mendukung pemerintah dalam melarang penjualan rokok kepada anak di bawah umur 18 tahun tanpa harus mengorbankan pelaku usaha ultramikro.

Dampak Larangan Penjualan Rokok Terhadap Pedagang Kecil

Dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, pemerintah merancang larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Meskipun tujuannya baik, aturan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil dan usaha ultramikro yang bergantung pada penjualan rokok untuk menopang pendapatan mereka. Ketua IUMKM AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny, menekankan bahwa peraturan baru ini akan menambah beban regulasi yang sudah tumpang tindih dan sulit diimplementasikan.