Rincian Penggunaan Dana
Dalam persidangan, hakim merinci lebih lanjut penggunaan uang tersebut. Selain untuk membayar utang bank, tercatat dana sebesar Rp166 juta dikonfirmasi secara spesifik digunakan untuk biaya sosialisasi dan kampanye sang istri [01:07].
Secara akumulatif, total uang yang diakui Sutrisno digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya mencapai Rp516 juta.
Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan perangkat desa yang justru dijadikan ladang korupsi demi kepentingan politik praktis. Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus berlanjut untuk mendalami aliran dana lainnya dan keterlibatan pihak-pihak terkait.












