Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa lalu. Terdakwa Sutrisno, yang terlibat dalam kasus suap perangkat desa di Kabupaten Kediri, mengaku bahwa sebagian besar uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membiayai ambisi politik istrinya.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Sutrisno secara blak-blakan mengakui bahwa dana sebesar Rp2 miliar yang diperoleh dari hasil suap jabatan perangkat desa mengalir untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Salah satu alokasi terbesarnya adalah untuk membiayai kampanye sang istri, Dwi Ningsih Desiani.
Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop
Dana Kampanye dan Sosialisasi
Dwi Ningsih Desiani diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang kembali mencalonkan diri dalam Pileg DPRD Kediri periode 2024-2029.
“Untuk mencari suara Dwi Ningsih Desiani, selaku istri terdakwa, dalam pemilihan DPRD Kabupaten Kediri,” ungkap keterangan dalam persidangan tersebut [00:34].
Meski total uang suap mencapai Rp2 miliar, Sutrisno merinci bahwa tidak semua uang tersebut habis untuk kampanye. Sebagian digunakan untuk membayar tanggungan utang di beberapa bank. “Perjalanannya tidak seperti itu Yang Mulia, saya pakai buat bayar BRI juga, terus ada saya pakai buat bayar Bank Jatim juga,” ujar Sutrisno di hadapan majelis hakim [00:46].












