Example floating
Example floating
BLITARDaerahPeristiwa

Ironi 2 Pejabat PUPR Blitar Tetap Digaji Meski Terbukti Korupsi dan Divonis Penjara 2026

Ferdi Ragil
×

Ironi 2 Pejabat PUPR Blitar Tetap Digaji Meski Terbukti Korupsi dan Divonis Penjara 2026

Sebarkan artikel ini

Langkah Tegas Hentikan 2 Pejabat PUPR Blitar Tetap Digaji

Persoalan ini bukan hanya sekadar urusan administratif, melainkan menyentuh prinsip dasar moralitas dalam pemerintahan. Munculnya kabar 2 pejabat PUPR Blitar tetap digaji pasca-vonis penjara adalah tamparan bagi sistem kepegawaian kita. Kedepannya, integrasi data antara pengadilan tipikor dengan database kepegawaian nasional harus diperkuat agar pemberhentian otomatis dapat dilakukan tanpa harus menunggu surat manual yang memakan waktu berbulan-bulan. Ketegasan pemerintah daerah dalam mengeksekusi sanksi akan menjadi tolak ukur serius atau tidaknya mereka dalam memerangi korupsi hingga ke akar-akarnya.

FAQ

Hal ini biasanya terjadi karena adanya keterlambatan administratif dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemecatan tetap setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selama masa pemberhentian sementara (sebelum inkrah), ASN biasanya masih menerima uang tunjangan sebesar 50% dari gaji pokok sesuai regulasi yang berlaku.

Secara hukum, jika gaji dibayarkan setelah statusnya seharusnya sudah diberhentikan, maka negara dapat menuntut pengembalian kerugian tersebut sebagai kelebihan bayar.

Berdasarkan UU ASN, sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi yang sudah inkrah adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).