Example floating
Example floating
Metropolis

IPWL LRPPN-BI dan Lapas Banyuwangi “MoU” rehabilitasi warga binaan

A. Daroini
×

IPWL LRPPN-BI dan Lapas Banyuwangi “MoU” rehabilitasi warga binaan

Sebarkan artikel ini
IPWL LRPPN-BI dan Lapas Banyuwangi
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi bersama Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (IPWL LRPPN-BI) Banyuwangi, Jawa Timur, menandatangani nota kesepahaman untuk menggelar kegiatan rehabilitasi sosial warga binaan terpidana narkotika.Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi Wahyu Indarto mengemukakan “MoU” ini sebagai upaya mencetak warga binaan yang berkualitas dan benar-benar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, khususnya bagi warga yang terjerat perkara penyalahgunaan narkotika.

“Jadi, MoU kali ini sifatnya memperbaharui kerja sama yang sudah berjalan sejak lama, dan tentunya bertujuan untuk meningkatkan kegiatan rehabilitasi bagi para korban pengguna narkoba yang ada di Lapas Banyuwangi,” katanya dalam keterangan tertulis diterima di Banyuwangi, Kamis.

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

Menurut dia, ketergantungan penyalahgunaan narkotika menjadi tantangan tersendiri bagi lapas selaku lembaga yang bertugas melakukan pembinaan bagi para pelanggar hukum. Untuk menghilangkan ketergantungan narkotika, salah satunya dapat dilakukan dengan melakukan rehabilitasi.

Kabupaten Banyuwangi, katanya, saat ini bisa dikatakan berada dalam zona merah peredaran narkoba, di mana hal tersebut berdampak pada kondisi Lapas Kelas IIA Banyuwangi melebihi kapasitas.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

“Saat ini Lapas Banyuwangi sebagian besar dihuni oleh perkara narkotika, yaitu sekitar 60 persen dari jumlah penghuni, dan sebagian besar mereka merupakan pengguna,” ujarnya.

Wahyu mengatakan, seharusnya para pengguna narkoba bukan hanya dipidana kurungan penjara, namun juga harus dilakukan kegiatan rehabilitasi. Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya “MoU” diharapkan dapat mendukung tugas dan fungsi Lapas Banyuwangi, dalam melakukan pembinaan kepada warga pembinaan kasus narkotika.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun