“Jadi, MoU kali ini sifatnya memperbaharui kerja sama yang sudah berjalan sejak lama, dan tentunya bertujuan untuk meningkatkan kegiatan rehabilitasi bagi para korban pengguna narkoba yang ada di Lapas Banyuwangi,” katanya dalam keterangan tertulis diterima di Banyuwangi, Kamis.
Menurut dia, ketergantungan penyalahgunaan narkotika menjadi tantangan tersendiri bagi lapas selaku lembaga yang bertugas melakukan pembinaan bagi para pelanggar hukum. Untuk menghilangkan ketergantungan narkotika, salah satunya dapat dilakukan dengan melakukan rehabilitasi.
Kabupaten Banyuwangi, katanya, saat ini bisa dikatakan berada dalam zona merah peredaran narkoba, di mana hal tersebut berdampak pada kondisi Lapas Kelas IIA Banyuwangi melebihi kapasitas.
“Saat ini Lapas Banyuwangi sebagian besar dihuni oleh perkara narkotika, yaitu sekitar 60 persen dari jumlah penghuni, dan sebagian besar mereka merupakan pengguna,” ujarnya.
Wahyu mengatakan, seharusnya para pengguna narkoba bukan hanya dipidana kurungan penjara, namun juga harus dilakukan kegiatan rehabilitasi. Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya “MoU” diharapkan dapat mendukung tugas dan fungsi Lapas Banyuwangi, dalam melakukan pembinaan kepada warga pembinaan kasus narkotika.