Pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak pemerintah. Presiden atau mendagri hanya berwenang menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati/wali kota terpilih dan melantiknya.
Dengan demikian, presiden tidak berwenang mengambil inisiatif memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur. Begitu pula dengan mendagri yang tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan wali kota beserta wakilnya.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Semua proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penegakan protokol kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD. Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment). ( ED )












