Example floating
Example floating
Metropolis

Instruksi Mendagri Itu Tak Bisa Dipakai Dasar Mencopot Gubernur dan Bupati

Alfi Fida
×

Instruksi Mendagri Itu Tak Bisa Dipakai Dasar Mencopot Gubernur dan Bupati

Sebarkan artikel ini

Pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak pemerintah. Presiden atau mendagri hanya berwenang menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati/wali kota terpilih dan melantiknya.

Dengan demikian, presiden tidak berwenang mengambil inisiatif memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur. Begitu pula dengan mendagri yang tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan wali kota beserta wakilnya.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Semua proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penegakan protokol kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD. Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment). ( ED )