Example floating
Example floating
Metropolis

Instruksi Mendagri Itu Tak Bisa Dipakai Dasar Mencopot Gubernur dan Bupati

Alfi Fida
×

Instruksi Mendagri Itu Tak Bisa Dipakai Dasar Mencopot Gubernur dan Bupati

Sebarkan artikel ini

Ia melanjutkan, bisa saja pemerintah melalui Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 memberikan ancaman sanksi kepada kepala daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, pelaksanaan pemberhentian kepala daerah itu tetap harus berdasarkan UU Pemerintahan Daerah.

Yusri juga menjelaskan, kepala daerah dipilih oleh rakyat secara langsung melalui konstestasi pilkada yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon sebagai pemenang pilkada.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

“Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi,” kata dia.