Ia melanjutkan, bisa saja pemerintah melalui Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 memberikan ancaman sanksi kepada kepala daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, pelaksanaan pemberhentian kepala daerah itu tetap harus berdasarkan UU Pemerintahan Daerah.
Yusri juga menjelaskan, kepala daerah dipilih oleh rakyat secara langsung melalui konstestasi pilkada yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon sebagai pemenang pilkada.
“Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi,” kata dia.