Memo.co.id
Instruksi Mendagri nomor 6 Tahun 2020 tentanh Penegakan Protokol Kesehatan dan Pengendalian Penyebaran Covid, tidak bisa dipakai dasar dan perttimbangan hukum untuk mencopot atau memperhentikan kepala daerah, baik itu Gubernur ataupun Bupati/ walikota. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihya Mahendra, pencopotan GUbernur dan BUpati/ Walikota berdasar Undang Undang no. 23 /2014 tentang pemerintahan daerah.
Menurut Yusril, hirarki perundang undangan, tertinggi adalah Undang Undang. Sedangkan Instruksi itu, hirarkinya jauh dibawah undang undang. Jelas saja, instruksi menteri tidak bisa mengalahkan undang undang. “Apakah Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid 19? Jawabannya tentu saja tidak,” ujar Yusril.