Inspektorat Provinsi Jawa Timur memastikan tak ada keterlibatan dinas perhubungan dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah lampu penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2020 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Dishub hanya sebagai verifikator yang mengecek kelengkapan persyaratan pengajuan lampu PJU dari kelompok masyarakat atau pokmas,” ujar Inspektur Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putra kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, anggaran langsung ditransfer ke pokmas, sehingga sudah tidak menjadi tanggung jawabnya.
Beberapa waktu lalu, BPK RI menyampaikan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah lampu PJU sebesar Rp40,9 miliar di Lamongan dan Gresik.
Helmy menegaskan bahwa kasus ini sudah menjadi ranah BPK dan pihaknya hanya melaksanakan rekomendasi, yang menyampaikan bahwa pokmas harus bertanggung jawab.