MEMO – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 4 Februari 2025.
“Insentif ini merupakan perpanjangan dari kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan pada 2023 dan 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam pernyataan resminya, Sabtu (23/2/2025).
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Menurut Dwi, sektor perumahan memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi karena berperan sebagai penggerak industri lain. “Dengan adanya insentif ini, daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga, serta mampu mendorong pertumbuhan di sektor properti dan industri turunannya,” jelasnya.
Berdasarkan PMK-13/2025, insentif ini diberikan kepada properti dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. Namun, rumah dengan harga jual tertinggi Rp5 miliar juga mendapatkan manfaat serupa.
Untuk rumah tapak atau satuan rumah susun yang serah terimanya berlangsung antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025, pemerintah menanggung seluruh PPN (100 persen). Sementara itu, untuk serah terima yang dilakukan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif PPN-DTP yang diberikan sebesar 50 persen.












