Menurut Febri, sekolah-sekolah tersebut memberikan jumlah yang berariatif kepada Jamel Panjaitan. Kata Febri, uang tersebut pemberian uang tersebut berkaitan proyek ruang sekolah.
“Dari perspektif pungutan-pungutan di pendidikan akan sangat berisiko terhadap beban yang harus dibayar masyarakat,” ungkap Febri Diansyah.
Kasus tersebut kini menjadi wewenangn Polda Sumatera Utara. KPK memilih untuk tidak menanganinya karena tidak ada unsur penyelenggara negara yang terlibat di dalamnya.
Pada OTT tersebut KPK berhasil menyita uang senila Rp 235 juta, 100 Dollar AS (senilai Rp 1.300.000) dan 200 Yuan atau setara Rp 387.600. Uang tersebut terdiri uang pecahan Rp 100.000. Rp 20.000, Rp 10.000 Rp 5.000 bahkan Rp 2.000.
Uang tersebut diduga terkait suap/setoran dari sekolah karena mereka terima dana pendidikan dari pusat.
Kasus tersebut kini ditangani Polda Sumatera Utara. KPK akan turun tangan jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur penyelenggara negara. ( ed )