Tapanuli, Memo.co.id
KPK dan Bareskrim Mabes Polri meringkus dua kasek serta Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara Jamel Panjaitan. Dua kasek ditangkap saat meberikan uang kepada Jamel Panjaitan setelah sekolahnya menerima bantuan dari pemerintah pusat.
” Dua kepala sekolah yang memberikan uang atas permintaan dari kepala dinas dan ditemukan total barang bukti cukup signifikan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (22/12/2016). Tidak cuma dua kepala sekolah yang meberiikan uang intensif. Semua kepala sekolah memberikan insentif kepada kepala dinas. Hanya saja, dua kasek itu saja yang tertangkap basah.
Menurut Febri, sekolah-sekolah tersebut memberikan jumlah yang berariatif kepada Jamel Panjaitan. Kata Febri, uang tersebut pemberian uang tersebut berkaitan proyek ruang sekolah.
“Dari perspektif pungutan-pungutan di pendidikan akan sangat berisiko terhadap beban yang harus dibayar masyarakat,” ungkap Febri Diansyah.
Kasus tersebut kini menjadi wewenangn Polda Sumatera Utara. KPK memilih untuk tidak menanganinya karena tidak ada unsur penyelenggara negara yang terlibat di dalamnya.
Pada OTT tersebut KPK berhasil menyita uang senila Rp 235 juta, 100 Dollar AS (senilai Rp 1.300.000) dan 200 Yuan atau setara Rp 387.600. Uang tersebut terdiri uang pecahan Rp 100.000. Rp 20.000, Rp 10.000 Rp 5.000 bahkan Rp 2.000.
Uang tersebut diduga terkait suap/setoran dari sekolah karena mereka terima dana pendidikan dari pusat.
Kasus tersebut kini ditangani Polda Sumatera Utara. KPK akan turun tangan jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur penyelenggara negara. ( ed )