Example floating
Example floating
Abata

Ini Nurul Fahmi, Dia Hafal Alqur’an, Anaknya Berusia 12 Hari, Dipenjarakan Polisi

×

Ini Nurul Fahmi, Dia Hafal Alqur’an, Anaknya Berusia 12 Hari, Dipenjarakan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Ibunya menuturkan bahwa bang Fahmi bercerita kalau sepulang longmarch dia merasa ada orang-orang yang memotonya. Tapi dia tak berpikir macam-macam,” ujar Novel.

“Keesokan harinya, mulailah sosmed dihebohkan oleh berita bahwa Kapolri akan mengusut pelecehan Bendera Merah Putih yang dituliskan bahasa Arab. Bang Fahmi pun kaget. Sebab dia benar-benar baru tahu bahwa ada pasal terkait dengan hal itu. Dia murni melakukan hal itu karena ketidaktahuannya dengan pasal tersebut,” tambah dia.

Novel menilai keputusan Fahmi membawa Bendera Merah Putih dengan tulisan Arab adalah wajar. Sebab hal tersebut bukanlah baru pertama kali.

“Telah begitu banyak Bendera Merah Putih yang diukirkan gambar dan tulisan oleh berbagai oknum dan itu tidak pernah dipermasalahkan apalagi sampai dipolisikan,” ucap Novel.

“Kemudian Bang Fahmi pun mengabari ibunya tentang berita tersebut dan menghubungkannya dengan peristiwa sepulang longmarch saat dia merasa ada orang-orang yang memoto dirinya,” imbuh dia.

Fahmi menurut Novel sudah berkonsultasi soal masalah bendera yang dibawanya dan menjadi viral itu kepada Ustaz Munawir. Dia diberi saran untuk meminta bantuan LBH. Fahmi pun berencana akan meminta bantuan pada Jumat (20/1) dan pada Kamis (19/1) memutuskan menginap di rumah kakaknya yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

“Saat itu dia mulai merasa bahwa ada orang-orang yang mengikutinya. Tapi dia tetap tenang. Dini hari, pukul 01.00 polisi datang menggerebek rumah itu dan menangkap Bang Fahmi. Dari penuturan sang Ibu jumlah polisi itu 23 orang,” urai Novel.

Pihak keluarga menyatakan ada banyak kuasa hukum yang menawarkan bantuan secara sukarela untuk Fahmi. Setidaknya menurut Novel, ada 20 orang yang ingin menjadi pengacara Fahmi hingga akhirnya diputuskan dibuat lah tim.

Baca Juga  Sekolah selama Ramadan Lebih Singkat

“Saya termasuk pengacaranya. Saya menangani sendiri. Dia dari Jumat pagi jam 10.00 WIB sampai jam 04.00 WIB dini hari diperiksa saya mendampingi,” aku dia.

Fahmi dijerat dengan Pasal 66 juncto 24 subsider Pasal 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( red )

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.