
NGANJUK MEMO.CO.ID.Pasca diberlakukanya ketetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota ( UMK ) melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015 , banyak perusahaan raksasa di kota metropolitan Jawa Timur banyak memilih eksodus ke sejumlah kota kecil termasuk Kabupaten Nganjuk .
Dari puluhan industri yang masuk di kota angin Nganjuk sejak tahun 2015 silam didominasi berasal dari kota – kota besar seperti Surabaya , Sidoarjo , Pasuruan dan Mojokerto . Pemindahan industri itu bukan tanpa alasan. Yang pasti karena tingginya standar UMK sehingga pihak perusahaan merasa tidak mampu lagi menggaji karyawan.
Sesuai dengan Pergub , UMK tertinggi ada di lima Kabupaten / Kota . Yaitu Kota Surabaya yaitu sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000, Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.Sementara sisanya dari 38 Kabupaten / Kota di Jawa Timur masuk katagori UMK nilai terendah termasuk Kabupaten Nganjuk yaitu sebesar Rp 1.283.000.
Dari persoalan itu , terhitung sejak dua tahun terakhir ini lonjakan jumlah industri yang berduyun -duyun masuk ke Kabupaten Nganjuk mengalami kenaikan pesat .Terbukti sudah ribuan hektar area pertanian di wilayah perkotaan dan pedesaan sudah berganti fungsi menjadi area industri.
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif
Ironisnya, bersamaan dengan menjamurnya pabrik , sejauh ini Pemkab Nganjuk belum ada upaya antisipasi pengelolaan limbah yang terpadu untuk mencegah adanya dampak pencemaran lingkungan . Plt Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pemkab Nganjuk, Totok Prastowo saat dikonfermasi wartawan Duta Masyarakat mengaku tidak akan bisa bekerja optimal untuk mengawasi dan pemeriksaan limbah karena alasan keterbatasan petugas lapang . Dia mengaku petugas lapang yang ada di kantornya hanya ada empat orang . “Jumlah petugas pemeriksa yang dimiliki KLH memang sangat kurang. Hanya ada empat petugas saja,” terang Pelaksana tugas (Plt) Kepala KLH Nganjuk, Totok Prastowo.
Menurut Totok Prastowo, tanggung jawab pemeriksaan dengan area yang cukup luas se-Kabupaten Nganjuk, maka jumlah petugas yang ada saat ini jauh dari kata mencukupi. Apalagi dalam tiap pemeriksaan dan pengawasan limbah, banyak item yang harus dipantau secara detail.
Tidak hanya usaha skala besar seperti pabrik kertas atau gula, beberapa usaha yang mendatangkan limbah yang berpotensi mengganggu lingkungan juga kerap datang dari usaha menengah dan kecil. Sebut saja beberapa usaha ternak ayam yang sering dikeluhkan karena menimbulkan bau tidak sedap. Karena itulah, sejauh KLH melakukan pengecekan hanya jika ada laporan dari masyarakat. Yakni, ketika limbah di suatu tempat usaha menganggu lingkungan. “Atau secara rutin, kami cek enam bulan sekali,” ungkap Totok Prastowo.
Lebih jauh Totok Prastowo juga menambahkan, hingga saat ini pihaknya baru melakukan pembinaan teradap kalangan industry soal pengolahan limbah. Selama limbah belum meresahkan atau mengganggu warga, lanjut Totok, KLH akan tetap menerapkan pembinaan. “Kalau ada temuan atau laporan, maka akan ada pemantauan lebih rutin sampai pengolahan limbahnya benar-benar layak,” imbuh Totok Prastowo.
Sementara dikatakan aktifis pemerhati lingkungan , Ir. Heri Endarto menegaskan jika Pemkab Nganjuk tidak segera melakukan antisipasi pengolahan limbah industry, dipastikan lima tahun kedepan akan muncul aksi-aksi masyarakat yang memprotes keberadaan sejumlah pabrik yang saat ini baru berdiri. Karena banyak industri besar yang memilih jalan pintas dengan membuang limbahnya ke sungai. Karena biayanya murah ditambah tidak adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah. ” Persoalan limbah adalah persoalan urgen jangan diabaikan ,” pungkasnya . (DHANNY /adi )












