Example floating
Example floating
Infobis

Indonesia Akui Sanggup Ekspor Hingga 390 Juta Alat Pelindung Diri

Alfi Fida
×

Indonesia Akui Sanggup Ekspor Hingga 390 Juta Alat Pelindung Diri

Sebarkan artikel ini
Indonesia Akui Sanggup Ekspor Hingga 390 Juta Alat Pelindung Diri
Indonesia Akui Sanggup Ekspor Hingga 390 Juta Alat Pelindung Diri

Jakarta, Memo
Srie Agustina selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa produksi alat kesehatan dalam negeri telah melebihi dari angka kebutuhan nasional. Misalnya saja angka produksi APD baik pakaian pelindung medis (coverall) dan pakaian bedah (surgical gown) tembus 390,6 juta buah, sedangkan kebutuhan nasional hanya membutuhkan 8,5 juta buah.

“Produk alat kesehatan kala ini telah hadapi produksi yang sangat berlebih, yang sebelumnya kebutuhan coverall yakni sekitar 8,5 juta pcs, tetapi kapasitas produksi sekarang sekitar 390,6 juta,” ucap Srie dalam webinar Kemendag, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Sangat Dinanti Perajin Genting di Lamongan Berharap Kebijakan Gentengisasi Prabowo Hidupkan Industri Lokal yang Hampir Mati Suri

Karena angka produksi yang berlebih itu, maka Indonesia memiliki potensi untuk mengekspor dengan jumlah yang lumayan besar. Begitupun dengan produk surgical gown.

“Kemampuan ekspor coverall serta surgical gown dapat capai kurang lebih 390,1 juta paket. Munculnya potensi ekspor ini karena kapasitas produksi nasional tinggi dan kebutuhan nasional hanya 3,2 juta, sehingga potensi ekspor 95 juta pcs untuk surgical gown,” jelas Srie.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Tidak hanya pakaian Alat Pelindung Diri, produksi masker pun juga mengalami produksi berlebih sehingga memiliki potensi ekspor sebanyak 2,7 juta pcs.

Srie berpendapat, ekspor ini akan terus dikendalikan untuk menyesuaikan kebutuhan alkes dalam negeri di masa pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu, mereka membatasi persetujuan ekspor (PE) yang biasanya berlaku selama 1 tahun saat diterbitkan, sekarang cuma berlaku selama 6 bulan.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun