Jakarta, Memo
Srie Agustina selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa produksi alat kesehatan dalam negeri telah melebihi dari angka kebutuhan nasional. Misalnya saja angka produksi APD baik pakaian pelindung medis (coverall) dan pakaian bedah (surgical gown) tembus 390,6 juta buah, sedangkan kebutuhan nasional hanya membutuhkan 8,5 juta buah.
“Produk alat kesehatan kala ini telah hadapi produksi yang sangat berlebih, yang sebelumnya kebutuhan coverall yakni sekitar 8,5 juta pcs, tetapi kapasitas produksi sekarang sekitar 390,6 juta,” ucap Srie dalam webinar Kemendag, Selasa (30/6/2020).
Karena angka produksi yang berlebih itu, maka Indonesia memiliki potensi untuk mengekspor dengan jumlah yang lumayan besar. Begitupun dengan produk surgical gown.
“Kemampuan ekspor coverall serta surgical gown dapat capai kurang lebih 390,1 juta paket. Munculnya potensi ekspor ini karena kapasitas produksi nasional tinggi dan kebutuhan nasional hanya 3,2 juta, sehingga potensi ekspor 95 juta pcs untuk surgical gown,” jelas Srie.
Tidak hanya pakaian Alat Pelindung Diri, produksi masker pun juga mengalami produksi berlebih sehingga memiliki potensi ekspor sebanyak 2,7 juta pcs.
Srie berpendapat, ekspor ini akan terus dikendalikan untuk menyesuaikan kebutuhan alkes dalam negeri di masa pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu, mereka membatasi persetujuan ekspor (PE) yang biasanya berlaku selama 1 tahun saat diterbitkan, sekarang cuma berlaku selama 6 bulan.
“Kita meminta para pihak eksportir supaya penerbitan PE yang umumnya itu 1 tahun jadi cuma 6 bulan, dikarenakan kita takut bira produk yang di dalam negeri seluruhnya habis diekspor, maka kita tidak dapat lagi penuhi kebutuhan dalam negeri,” paparnya.
Oleh karena itu, kita memberi syarat kepada para eksportir untuk membuat 6 bulan perencanaan ekspor.
“Karena Kemendag ingin mendukung kinerja ekspor, di satu sisi bagaimana cara agar tetap bisa menjaga kebutuhan barang-barang yang sangat strategis untuk warga,” imbuh Srie.
Secara rinci, Kemendag telah menuangkan persyaratan ekspor masker dan Alat Pelindung Diri dalam Permendag No 57 tahun 2020.
Tidak hanya itu, untuk produk hand sanitizer juga telah dibebaskan ekspor. Sedangkan produk bahan baku hand sanitizer atau ethyl alchohol kembali diatur dalam Permendag 21 tahun 2019. (ARM)