Sebuah angin segar bertiup bagi kelompok pekerja informal di Indonesia, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan rencana inovatif untuk memperluas cakupan penerima manfaat program pembiayaan rumah subsidi. Salah satu fokus utama dalam kebijakan baru ini adalah merangkul para pekerja informal yang selama ini mungkin terpinggirkan karena tidak memiliki penghasilan tetap layaknya pekerja formal.
“Ke depan, jumlah penerima akan kita tingkatkan, dan saya sedang memikirkan cara-cara kreatif untuk menjangkau lebih banyak lagi masyarakat kecil. Intinya, kita akan memrioritaskan teman-teman pekerja informal,” ujar Ara, sapaan akrabnya, di Jakarta pada hari Rabu (16 April 2025).
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Menurut pandangannya, yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, Kementerian PKP memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pekerja di sektor informal yang tidak memiliki slip gaji. Contohnya adalah para pedagang bakso, penjual sayur keliling, dan berbagai profesi serupa lainnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa kelompok pekerja ini berhak mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja formal yang memiliki penghasilan tetap, terutama dalam hal kemudahan mengakses fasilitas pembiayaan rumah subsidi dari perbankan.
“Saat ini kami masih melakukan survei dan pengkajian lebih lanjut, namun komitmen kami sangat kuat untuk merealisasikannya. Sebagai negara, kita tidak seharusnya hanya mengerjakan hal-hal yang mudah saja. Justru, jika ada hal yang sulit namun sangat dibutuhkan, kita harus berani menghadapinya dan mencari solusinya,” tegasnya.












