“M-Paspor akan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan paspor. Sebelumnya masyarakat harus mengisi form manual, sekarang sudah bisa dilakukan dari rumah,” ucapnya.
Meski mudah dan cepat, Isman menegaskan bahwa pihaknya tetap memperhatikan aspek keamanan. Petugas akan tetap melakukan pengecekan ulang berkas atau persyaratan pengurusan paspor.
“Petugas kami masih tetap akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa pemohon memang berhak mendapatkan paspor,” katanya.
Terkait e-Cekal, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Junaedi menjelaskan bahwa aplikasi ini akan mempercepat proses pengajuan cegah tangkal oleh satker imigrasi maupun aparat penegak hukum (APH).
“Sehingga pihak kejaksaan, kepolisian dan pemangku kepentingan yang mengajukan cekal bisa cepat tertangani,” tambahnya.