Example floating
Example floating
Home

Imigrasi Jakut Perketat Pengawasan: WNA Penyalahguna Visa Terancam Deportasi dan Penangkalan

Avatar
×

Imigrasi Jakut Perketat Pengawasan: WNA Penyalahguna Visa Terancam Deportasi dan Penangkalan

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Jakarta Utara telah mendeportasi empat WNA asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin resmi di tempat pijat dan spa di kawasan Kelapa Gading. Keempat wanita berinisial XH, WW, WCX, dan ZY, diketahui memanfaatkan Visa On Arrival untuk bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu, serta menerima bayaran dari pekerjaan tersebut.

Selain dikenakan deportasi, nama mereka juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia. Keempat WNA ini dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Baca Juga: Langkah Strategis Pemkab Magetan Dorong Sayur Lokal Masuk SPPG Siap Edukasi Petani Agar Sesuai PSAT BGN Demi Tingkatkan Ekonomi Daerah

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran izin tinggal di Indonesia,” tegas Widya.