Sebelumnya, Kantor Imigrasi Jakarta Utara telah mendeportasi empat WNA asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin resmi di tempat pijat dan spa di kawasan Kelapa Gading. Keempat wanita berinisial XH, WW, WCX, dan ZY, diketahui memanfaatkan Visa On Arrival untuk bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu, serta menerima bayaran dari pekerjaan tersebut.
Selain dikenakan deportasi, nama mereka juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia. Keempat WNA ini dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran izin tinggal di Indonesia,” tegas Widya.