Dalih yang digunakan pun klasik: asas praduga tidak bersalah dan kerahasiaan proses penyidikan. Dua frasa normatif yang kerap dijadikan tameng untuk menutup akses informasi, bahkan ketika kepentingan publik sedang dipertaruhkan.
Ironisnya, di saat negara gencar menggaungkan keterbukaan informasi dan perang terhadap korupsi, publik justru diminta percaya tanpa diberi bahan untuk menilai. Siapa yang dicekal? Kasus apa? Korupsi di sektor mana? Semua menguap dalam kabut “rahasia”.
Fajar hanya memberi potongan informasi minim bahwa WNI tersebut berdomisili di wilayah kerja Imigrasi Blitar, meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, atau Kabupaten Tulungagung. Selebihnya, publik dipersilakan berspekulasi.
Yang pasti, selama masa pencekalan, nama yang bersangkutan telah masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)—sistem terintegrasi yang berlaku di seluruh bandara internasional dan pelabuhan di Indonesia.
Baca Juga: SPPG YASB Sananwetan Tingkatkan Kualitas Dapur, Terapkan IPAL Modern Sesuai SOP BGN
“Secara prosedural pencekalan ini dilakukan selama enam bulan dan bisa diperpanjang lagi,” pungkas Fajar.
Langkah pencekalan memang patut diapresiasi. Namun ketika transparansi dikunci dan informasi disajikan setengah-setengah, publik berhak curiga: apakah ini bagian dari penegakan hukum, atau justru bentuk perlindungan senyap terhadap pihak tertentu?
Baca Juga: KORMI Kabupaten Blitar Mulai Tancap Gas, Rakor Perdana Jadi Pondasi Awal
Dalam kasus korupsi—kejahatan luar biasa—kerahasiaan berlebihan justru berpotensi menjadi pupuk subur bagi ketidakpercayaan publik. Dan di titik ini, Imigrasi Blitar tampaknya lupa satu hal penting: yang mereka layani bukan hanya prosedur, tapi juga rasa keadilan masyarakat.**












