” Dari besaran efisiensi di Kabupaten Nganjuk tersebut dana desa inklud didalamnya,,” sambungnya.
Dengan pemangkasan tersebut, dikatakan sejumlah nara sumber dari para kepala desa akan berimbas pada pengurangan volume kegiatan fisik dan non fisik di desa.
” Karena belum ada sosialisasi teknis dari dinas terkait , desa hanya bisa menunggu instruksi,” jelas Ketua AKD Kabupaten Nganjuk, Dedi Nawan yang juga sebagai Kepala Desa Gejakan Kecamatan Loceret.
Untuk diketahui, efisiensi dana transfer APBN diatur dalam Instruksi Presiden ( Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD 2025 ditindaklanjuti dengan peraturan teknis seperti Keputusan Mentri Keuangan ( KMK) Nomor 29 tahun 2025 dan Peraturan Mentri Keuangan ( PMK) Nomor 56 tahun 2025.
Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan
Kebijakan itu mencakup pemangkasan anggaran transfer ke daerah dan mengatur penundaan penyaluran dana hasil efisiensi , kecuali jika ada arahan khusus dari presiden. ( Adi)












