Lamongan, Memo
Karena Faktor Ekonomi dan imbas covid berkepanjangan, pasangan Suami Istri di Lamongan Jalani Perceraian. Ada Covid-19 yang mewajibkan beberapa masyarakat banyak bekerja di dalam rumah saja dan habiskan waktu bersama pasangan selama saat karantina rupanya tidak selamanya berbuntut harmonis.
Bahkan juga, pernikahan yang dipandang jadi satu hal keramat, sekarang banyak yang tidak diindahkan oleh pasangan suami istri (pasutri). Hal itu sama seperti yang terjadi di Kabupaten Lamongan.
Saat lebaran Idulfitri 1443 H, kasus perpisahan di Kabupaten Lamongan semakin meningkat.
Dari data di Pengadilan Agama (PA) Lamongan, factor ekonomi jadi penyebab khusus permasalahan perpisahan pasutri itu.
Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir menjelaskan, sepanjang bulan Januari sampai 2 Mei 2022, terdaftar ada 1.173 kasus yang masuk. Selanjutnya selesai lebaran sampai tanggal 23 Mei 2022, ada 236 kasus tambahan yang masuk.
“Saat lebaran ada 236 kasus perpisahan yang masuk di PA, ada juga 209 kasus tersisa lalu, hingga beban kasusnya sejumlah 445. Dari beban kasus itu, 20 salah satunya ditarik dan 176 telah diputus. Hingga sekarang ini masih tetap ada tersisa 249 kasus,” tutur Mazi.
Mazir menambah, kasus perpisahan di Lamongan ini dikuasai oleh kasus isteri yang menuntut suaminya. Berkenaan pemicu tuntutannya, kata Mazir, terbanyak ialah masalah persoalan ekonomi.