Example floating
Example floating
SURABAYA RAYA

Iklan Kripto Merajalela di Surabaya, DPRD Soroti Minimnya Pengawasan

Ferdi Ragil
×

Iklan Kripto Merajalela di Surabaya, DPRD Soroti Minimnya Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Iklan Kripto Merajalela di Surabaya, DPRD Soroti Minimnya Pengawasan

Surabaya, Memo
Fenomena promosi investasi kripto yang kini menghiasi berbagai sudut kota Surabaya menuai sorotan tajam dari DPRD setempat. Achmad Nurdjayanto, anggota Komisi C DPRD Surabaya, menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya iklan digital yang dinilai menyesatkan, terutama bagi generasi muda dan pelaku UMKM.

Dalam keterangannya pada Rabu (16/7/2025), Achmad menilai Pemkot Surabaya kecolongan dalam pengawasan iklan-iklan berisiko tersebut. Ia menegaskan, promosi aset digital tanpa pengawasan ketat bisa berdampak serius, terlebih jika tak disertai edukasi dan izin resmi dari lembaga terkait.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran

“Banyak warga yang tergoda janji manis kaya instan dari iklan kripto. Tapi siapa yang memberi tahu mereka soal risikonya? Jangan sampai karena fomo (takut ketinggalan tren), warga kita jadi korban,” tegasnya.

Achmad meminta Pemkot segera bertindak melalui Satpol PP dan Dinas Kominfo untuk menertibkan iklan-iklan kripto yang dianggap menyalahi aturan. Salah satu yang disorot adalah billboard besar bertuliskan “68EA. Instans Akses To Investing Anytime and Anywhare. Mulai Bisnis Crypto Anda Sendiri Bersama Kami.”

Baca Juga: Mantan Kades Ambal Ambil Pasuruan Divonis Penjara Akibat Korupsi Dana Desa

Menurutnya, aplikasi yang diiklankan itu belum mengantongi izin resmi dari OJK maupun Bappebti, bahkan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kami sudah cek, aplikasi ini belum terdaftar secara legal. Tapi promosinya sudah gila-gilaan. Ini yang berbahaya,” tambahnya.

Baca Juga: Ular Piton 5 Meter Teror Warga Tandes Surabaya Masuk Kandang Ayam

DPRD pun berencana mendorong revisi Perda Reklame agar lebih spesifik mengatur jenis promosi berisiko seperti kripto. Tak hanya itu, edukasi publik juga dinilai penting agar masyarakat bisa memahami mana investasi yang aman dan mana yang hanya jebakan spekulasi.

“Kami tidak anti kripto. Tapi warga harus dilindungi. Jangan sampai ekonomi kota ini jadi korban dari spekulasi global yang tidak jelas arah dan dasarnya,” ujar Achmad.

Ia mengingatkan, jika tren kripto tak dikendalikan, masyarakat bisa semakin jauh dari sektor riil yang selama ini menopang ekonomi kota, terutama pasca pandemi.

“Logika cuan cepat bikin orang malas usaha nyata. Padahal yang bikin Surabaya bangkit adalah kerja riil, bukan mimpi instan,” tutupnya.