Surabaya, Memo
Fenomena promosi investasi kripto yang kini menghiasi berbagai sudut kota Surabaya menuai sorotan tajam dari DPRD setempat. Achmad Nurdjayanto, anggota Komisi C DPRD Surabaya, menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya iklan digital yang dinilai menyesatkan, terutama bagi generasi muda dan pelaku UMKM.
Dalam keterangannya pada Rabu (16/7/2025), Achmad menilai Pemkot Surabaya kecolongan dalam pengawasan iklan-iklan berisiko tersebut. Ia menegaskan, promosi aset digital tanpa pengawasan ketat bisa berdampak serius, terlebih jika tak disertai edukasi dan izin resmi dari lembaga terkait.
“Banyak warga yang tergoda janji manis kaya instan dari iklan kripto. Tapi siapa yang memberi tahu mereka soal risikonya? Jangan sampai karena fomo (takut ketinggalan tren), warga kita jadi korban,” tegasnya.
Achmad meminta Pemkot segera bertindak melalui Satpol PP dan Dinas Kominfo untuk menertibkan iklan-iklan kripto yang dianggap menyalahi aturan. Salah satu yang disorot adalah billboard besar bertuliskan “68EA. Instans Akses To Investing Anytime and Anywhare. Mulai Bisnis Crypto Anda Sendiri Bersama Kami.”
Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan
Menurutnya, aplikasi yang diiklankan itu belum mengantongi izin resmi dari OJK maupun Bappebti, bahkan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.












