Dalam setiap produksinya, terdapat pecahan uang asli tapi palsu alias aspal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. Uang ini sengaja dibuat dengan memanfaatkan momen ramadan dan lebaran sebagai alat penukaran sekaligus untuk angpao
“Yang bersangkutan sudah dua kali ditangkap dengan kasus yang sama pada 18 Juni 2010,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin, Kamis (6/5/2021).
Hingga kini, Polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Termasuk mencari keterlibatan oknum lain dalam bisnis uang palsu ini.
“Kita kembangkan, sejauh ini barang buktinya mencapai Rp 40.060.000. Sementara kita masih dalami, ini diedarkan sendiri. Ada kemungkinan diedarkan ke luar daerah juga,” pungkasnya.