Namun, pada saat yang sama, ada seorang wanita lewat depan warung itu. Namanya Wiwik Erliani, usia 33 tahun. Wiwik melihat tas dalam warung itu. Karena situasi sepi, wanita tersebut langsung mengambil tas berisi uang dan HP tersebut. Wiwik langsung meninggalkan warung di Begadung Kota Nganjuk, dengan langkah bergegas.
Rupanya, Wagini punya feeling. Dari dalam warung, dia melihat tasnya di atas meja sudah tidak ada. Karena merasa kehilangan, diuapun segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kota Nganjuk. Kebetulan warung Wagini juga sering menjadi langganan polisi, sehingga dengan cepat bisa melaporkan dan bantuan petugas di Polsek Kota.
Dalam waktu 1 jam setelah kasus tersebut dilaporkan, pelaku bernama Wiwik berhasil diringkus. Wanita itu ditangkap di rumahnya, bersama barang bukti berupa tas berisi uang sebesar Rp. 400 ribu serta HP. Karena ketarangan saksi, barang bukti dan pengakuan pelaku, wanita tersebut dijebloskan ke penjara Polsek.
” Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia sudah lama ditinggal suaminya, hidup bersama anaknya. Hasil mencuri digunakan untuk biaya sekolah dan kebutuhan sehari hari. Dia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Kota Nganjuk AKP Sutono. ( adi )