MEMO, Jakarta: BPJS Kesehatan telah meluncurkan program inovatif bernama i-Care Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menggunakan data riwayat pelayanan kesehatan pasien untuk mempermudah dokter dalam menelusuri riwayat medis mereka.
Program ini memberikan akses yang mudah bagi petugas medis untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN selama satu tahun terakhir.
Dalam upaya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta, persetujuan peserta JKN diperlukan sebelum petugas medis dapat mengakses riwayat pelayanan mereka.
Keamanan dan Kerahasiaan Data Pribadi Peserta JKN dalam Aplikasi i-Care
BPJS Kesehatan telah memulai ujicoba program i-Care Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada hari Kamis, 22 Juni 2023.
Program i-Care JKN merupakan inovasi yang menggunakan data riwayat pelayanan kesehatan pasien untuk membantu dokter dalam melacak riwayat medis pasien dengan lebih mudah.
“Dengan adanya aplikasi ini, petugas medis akan lebih mudah melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta dalam satu tahun terakhir,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam sambutan peluncuran program ini.
BPJS Kesehatan sangat memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta dalam pengembangan aplikasi i-Care JKN. Petugas medis tidak diperbolehkan mengakses riwayat pelayanan peserta JKN tanpa persetujuan peserta.
Akan ada mekanisme yang mengharuskan peserta JKN memberikan persetujuan untuk menampilkan riwayat pelayanan tersebut. Petugas medis baru dapat memeriksa riwayat pelayanan kesehatan peserta setelah mendapatkan persetujuan tersebut.
Peran Penting Data Riwayat Pelayanan Kesehatan dalam Diagnosis dan Pelayanan Optimal
Data riwayat pelayanan kesehatan pasien memainkan peran penting bagi petugas medis dalam memberikan diagnosis dan pelayanan yang optimal. Dengan i-Care, dokter dapat merencanakan perawatan yang sesuai berdasarkan data terkini, aktual, dan faktual.












