Example floating
Example floating
Home

Hujan dan Petir Sambut Tahun Baru 2025: Ini Prakiraan Cuaca di Kota-Kota Indonesia

Avatar
×

Hujan dan Petir Sambut Tahun Baru 2025: Ini Prakiraan Cuaca di Kota-Kota Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengumumkan prakiraan cuaca untuk sejumlah kota besar di Indonesia yang berlaku pada hari Rabu, 1 Januari 2025.

Prakirawan BMKG, Sekar Anggraeni, menjelaskan bahwa di Pulau Sumatra, beberapa kota seperti Medan dan Pekanbaru diperkirakan akan mengalami cuaca berawan. Sementara itu, hujan ringan kemungkinan turun di kota-kota seperti Banda Aceh, Padang, Jambi, Palembang, Bandar Lampung, Pangkal Pinang, dan Tanjung Pinang. Kota Bengkulu diprediksi akan diguyur hujan dengan intensitas sedang.

Di Pulau Jawa, cuaca berawan tebal diperkirakan menyelimuti Serang dan Jakarta. Kota-kota lainnya seperti Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya diprediksi mengalami hujan ringan.

Beranjak ke Pulau Bali dan Nusa Tenggara, kota Kupang diperkirakan akan mengalami hujan ringan, sedangkan hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Mataram. “Masyarakat di Denpasar perlu waspada terhadap potensi hujan yang disertai petir,” ungkap Sekar.

Sementara itu, di Pulau Kalimantan, hujan disertai petir diperkirakan mengguyur kota-kota seperti Palangkaraya, Pontianak, Samarinda, dan Tanjung Selor. Di Banjarmasin, hujan dengan intensitas sedang diperkirakan akan terjadi.

Beralih ke Pulau Sulawesi, hujan ringan diprediksi turun di sejumlah kota, seperti Makassar, Kendari, Mamuju, Palu, dan Gorontalo. “Untuk Manado, masyarakat diminta berhati-hati karena ada potensi hujan disertai petir,” tambahnya.

Di kawasan Maluku dan Papua, kota Ternate diperkirakan akan dilanda hujan disertai petir. Hujan dengan intensitas sedang diprediksi terjadi di Merauke, Jayawijaya, dan Nabire. Sementara itu, Jayapura, Manokwari, Sorong, dan Ambon diperkirakan akan mengalami hujan ringan.

Baca Juga  Jalan Raya Darurat Selamat! MTI Desak Revisi UU LLAJ, ODOL Jadi Momok