Example floating
Example floating
BLITAR

HPN 2026, PWI Blitar Raya Bahas Potensi Jeratan KUHP bagi Insan Pers

Prawoto Sadewo
×

HPN 2026, PWI Blitar Raya Bahas Potensi Jeratan KUHP bagi Insan Pers

Sebarkan artikel ini

Selain itu, Prawoto turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan berkontribusi dalam kegiatan ini, salah satunya kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Blitar yang telah memberikan dukungan sehingga acara ini dapat terlaksana,” tambahnya.

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Lima Desa di Sanankulon, 38 Rumah Rusak, Camat Gugup Pastikan Penanganan Cepat

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya, Irfan Anshori, menyatakan bahwa kegiatan diskusi ini merupakan bagian dari upaya organisasi untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum bagi para wartawan, terutama di tengah perkembangan regulasi yang terus berubah.

Menurut Irfan, perubahan dalam sistem hukum nasional, termasuk KUHP baru, perlu dipahami dengan baik oleh insan pers agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam praktik jurnalistik di lapangan.

Baca Juga: Safari Ramadan NasDem di Blitar, Saan Mustopa Serukan Persatuan di Pusara Bung Karno

“Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, wartawan perlu memahami batasan dan perlindungan hukum yang ada, agar tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia berharap diskusi ini dapat menjadi ruang dialog yang sehat antara insan pers dengan para praktisi hukum, sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ngopi Ramadan Jadi Panggung Evaluasi Kritis, Reformasi Struktural Jadi Tuntutan Kota Blitar

Diskusi ini akan menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan aparat penegak hukum, yakni Dr. Erny Herlin Setyorini, S.H., M.H., Kaprodi Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, kemudian AKP Margono Suhendra selaku Kasatreskrim Polres Blitar, serta Ashari Setya Marwah Adli, Kasubsi I Intelijen di Kejaksaan Negeri Blitar.

Acara diskusi akan dipandu oleh moderator Tita dan terbuka bagi insan pers, mahasiswa, serta masyarakat yang ingin memahami lebih jauh dinamika hukum pers di era digital.**