Blitar, Memo.co.id
Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya akan menggelar santunan anak yatim dan Press Discussion bertema “Pers di Era Digital dan Jeratan KUHP: Ruang Aman atau Jebakan Hukum?” pada Sabtu, 7 Maret 2026 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar.
Ketua panitia kegiatan, Prawoto Sadewo, menyampaikan bahwa peringatan HPN tahun ini digelar secara sederhana karena situasi efisiensi yang terjadi di berbagai sektor. Meski demikian, PWI Blitar Raya tetap ingin menghadirkan kegiatan yang bermanfaat bagi insan pers dan masyarakat.
“Di era yang serba sulit karena efisiensi di berbagai bidang, kami di PWI Blitar Raya merayakan Hari Pers Nasional secara sederhana, yakni melalui diskusi publik tentang perubahan KUHP yang baru,” ujar Prawoto.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru masih ditengarai memiliki potensi multi tafsir yang dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk bagi insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Baca Juga: Safari Ramadan NasDem di Blitar, Saan Mustopa Serukan Persatuan di Pusara Bung Karno
“Hal ini bisa saja menjerat insan pers yang sedang bertugas apabila tidak dilakukan sosialisasi secara luas. Karena itu, diskusi dengan para praktisi hukum ini kami gelar sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat luas, khususnya para wartawan,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai batasan hukum serta perlindungan bagi kerja jurnalistik di era digital.
Baca Juga: Ngopi Ramadan Jadi Panggung Evaluasi Kritis, Reformasi Struktural Jadi Tuntutan Kota Blitar
Prawoto juga berpesan kepada seluruh insan pers agar dalam menjalankan tugasnya selalu mengedepankan profesionalitas serta berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami berpesan kepada teman-teman semua, selamat melaksanakan tugas. Tetap profesional dan selalu mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.












