Example floating
Example floating
Berita Kediri

HP Tergeletak di Parkiran Mall, Disikat Maling

×

HP Tergeletak di Parkiran Mall, Disikat Maling

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kediri Memo.co.id

Pelaku pencurian telepon genggam milik Dara Monieg Anugra (25) warga Dusun Dlopo Desa Karangrejo RT 019/003 Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri akhirnya diringkus petugas dirumahnya ,Senin (8/1/17). Bambang Purnomo (48), warga Botoran Timur gang V/65 RT 01/02 Kelurahan Botoran Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung nekat mencuri karena saat diparkiran Matahri Town Square ia melihat ada Hp tergeletak di motor.
Awal mula kejadian Dara bersama temannya datang ke Ketos untuk berbelanja dengan mengendarai sepeda motor dan memarkir sepeda motor tersebut di parkiran sepeda motor lantai II Ketos Kota Kediri ,dan dua buah HP tersebut di letakkan di dalam tempat barang di unit sepeda motornya dan ditinggal masuk ke dalam area perbelanjaan Ketos, teringat 2 buah HP nya ketinggalan Dara dan temanya kembali untuk mengambil Hp tersebut,kemudian ia bergegas kembali ke tempat parkiran,alangkah terkejutnya dua buah HP tersebut sudah raib di gondol pencuri.Setelah kejadian tersebut ia langsung melaporkan ke Polsek Kediri Kota.

Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan serangkain penyelidikan,selang beberap saat akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku di Desa Botoran Kabupaten Tulungagung.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka petugas menemukan barang bukti yaitu,1 buah HP jenis IPhone Type 5S, warna silver kombinasi putih, 1 buah HP merk Sony Experia Type M4 Aqua warna putih,1 buah Dosbox HP jenis IPhone Type 5S, warna silver kombinasi putih , 1 buah Dosbox HP merk Sony Experia Type M4 Aqua warna,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 6.5 juta.

Kanit Reskrim Polsek Kediri Kota Iptu widodo mengatakan,” penangkapan tersebut berkat kerja sama yang baik dengan tim.

“Kini tersangka dan barang bukti kami tahan guna penyelidikan lebih lanjut.Atas perbuatanya tersebut tersangka di kenakan pasal 362 KUHP,” pungkasnya.(wing)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.