Berikut adalah beberapa kategori tenaga honorer yang memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK:
1. Terdaftar di Database BKN: Pemerintah hanya akan mengangkat honorer yang sudah terdata di BKN dan memenuhi kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.
2. Pernah Ikut Seleksi CPNS/PPPK: Mereka yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK dalam beberapa tahun terakhir, meskipun belum lulus, tetap memiliki kesempatan.
3. Bekerja di Jabatan yang Tersedia: Honorer yang bekerja di sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan akan lebih diutamakan.
4. Kinerja Baik: Evaluasi kinerja menjadi faktor penting, sehingga hanya honorer dengan catatan kinerja baik yang berpeluang besar.
5. Peringkat Terbaik di Seleksi Kompetensi: Proses seleksi tetap menjadi syarat utama, dan mereka yang mendapat peringkat terbaik akan diprioritaskan.
6. Formasi PPPK Sesuai: Honorer hanya bisa diangkat jika ada formasi PPPK yang sesuai dengan bidang pekerjaan mereka di instansi terkait.
7. Syarat PPPK Paruh Waktu: Sesuai KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, honorer yang terdaftar di BKN dan pernah ikut seleksi CPNS 2023/2024 tapi tidak lulus bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu.
8. Masa Kerja Minimal 1 Tahun: Masa kerja minimal satu tahun menjadi syarat bagi honorer untuk diangkat menjadi PPPK atau beralih ke status PNS.
9. Predikat Kinerja Minimal “Baik”: Honorer dengan rekam jejak kinerja baik dalam satu tahun terakhir memiliki peluang lebih besar.












