Example floating
Example floating
Pemerintahan

Honorer Kategori Ini Berpeluang Besar Jadi PPPK, Cek Syaratnya

Avatar
×

Honorer Kategori Ini Berpeluang Besar Jadi PPPK, Cek Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Anggaran yang terbatas membuat pemerintah harus menerapkan seleksi yang lebih ketat dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artinya, tidak semua tenaga honorer bisa langsung diangkat, melainkan hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan terbaru.

Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, pengadaan pegawai ASN dan PPPK akan sangat memperhatikan kompetensi dan kualifikasi jabatan. Selain itu, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan skema PPPK paruh waktu bagi honorer dengan kriteria khusus.

Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah dengan anggaran yang tersedia. Pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan honorer yang memenuhi persyaratan sesuai database BKN dan telah mengikuti seleksi sebelumnya.

Berikut adalah beberapa kategori tenaga honorer yang memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK:

1. Terdaftar di Database BKN: Pemerintah hanya akan mengangkat honorer yang sudah terdata di BKN dan memenuhi kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.
2. Pernah Ikut Seleksi CPNS/PPPK: Mereka yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK dalam beberapa tahun terakhir, meskipun belum lulus, tetap memiliki kesempatan.
3. Bekerja di Jabatan yang Tersedia: Honorer yang bekerja di sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan akan lebih diutamakan.
4. Kinerja Baik: Evaluasi kinerja menjadi faktor penting, sehingga hanya honorer dengan catatan kinerja baik yang berpeluang besar.
5. Peringkat Terbaik di Seleksi Kompetensi: Proses seleksi tetap menjadi syarat utama, dan mereka yang mendapat peringkat terbaik akan diprioritaskan.
6. Formasi PPPK Sesuai: Honorer hanya bisa diangkat jika ada formasi PPPK yang sesuai dengan bidang pekerjaan mereka di instansi terkait.
7. Syarat PPPK Paruh Waktu: Sesuai KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, honorer yang terdaftar di BKN dan pernah ikut seleksi CPNS 2023/2024 tapi tidak lulus bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu.
8. Masa Kerja Minimal 1 Tahun: Masa kerja minimal satu tahun menjadi syarat bagi honorer untuk diangkat menjadi PPPK atau beralih ke status PNS.
9. Predikat Kinerja Minimal “Baik”: Honorer dengan rekam jejak kinerja baik dalam satu tahun terakhir memiliki peluang lebih besar.

Baca Juga  Pengangkatan CASN 2024 Ditunda! Bukan Tanpa Alasan, Ini Penjelasan Lengkapnya