MEMO – Anggaran yang terbatas membuat pemerintah harus menerapkan seleksi yang lebih ketat dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artinya, tidak semua tenaga honorer bisa langsung diangkat, melainkan hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan terbaru.
Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, pengadaan pegawai ASN dan PPPK akan sangat memperhatikan kompetensi dan kualifikasi jabatan. Selain itu, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan skema PPPK paruh waktu bagi honorer dengan kriteria khusus.
Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah dengan anggaran yang tersedia. Pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan honorer yang memenuhi persyaratan sesuai database BKN dan telah mengikuti seleksi sebelumnya.












