Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Holding BUMN Kereta Api: Mempertegas Peran Regulator dan Operator Demi Kemajuan Transportasi Nasional

Avatar
×

Holding BUMN Kereta Api: Mempertegas Peran Regulator dan Operator Demi Kemajuan Transportasi Nasional

Sebarkan artikel ini

“Banyak negara asing mengakui keunggulan pengelolaan kereta api di Indonesia dibandingkan layanan di negara mereka,” tegasnya.

Namun, Edi juga menekankan pentingnya penyempurnaan UU No. 23/2007 untuk memperjelas batasan peran regulator, terutama dalam proyek pekerjaan sipil. Ia mengusulkan agar regulator cukup memberikan arahan, kebijakan, dan evaluasi, sementara operator bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis.

Baca Juga: Beky Herdihansah Janji Perjuangkan Harga Telur Peternak Rakyat Blitar, Siap Surati Pemerintah Pusat

Edi juga menyarankan pembentukan holding BUMN kereta api yang terintegrasi. Holding ini dapat membawahi fungsi pengelolaan sarana, prasarana, dan aset ROW (right of way), serta badan usaha khusus untuk perawatan sarana dan prasarana.

“Dengan holding yang kuat, regulator tidak perlu turun langsung sebagai operator. Fungsi operator sudah dikelola dengan baik sesuai undang-undang,” ujar Edi.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Ketua DPRD Kota Blitar Serukan Semangat Berbagi

Ia optimis, dengan pemisahan fungsi yang jelas, sektor perkeretaapian dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional.