Tak hanya itu, pernyataan yang disampaikan Edy Mulyadi dalam video tersebut secara otomatis juga mencederai perasaan semua kader Partai Gerindra di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Jatim.
Oleh karena itu, Hidayat menegaskan pihaknya mengadukan Edy Mulyadi ke Subdit V Cyber Crime Direskrimsus Polda Jatim atas dugaan pelanggaran hukum ujaran kebencian melalui media sosial.
“Kita melakukan screenshot dan sekaligus melalui flashdisk rekaman di mimbar YouTube yang sudah ditonton ribuan orang, sudah di-subscribe ribuan orang dan ini saya kira sudah cukup menjadi bukti Edy Mulyadi sudah layak diproses secara hukum,” ungkapnya.
Mengenai adanya upaya klarifikasi yang dilakukan pihak pelapor terhadap terlapor atau sebaliknya, Hidayat mengatakan Partai Gerindra ditingkat DPD maupun DPC belum menerima klarifikasi atau permohonan maaf dari pihak Edy Mulyadi.
“Gerindra Jatim, belum. Kalau di pusat, kami juga belum dapat informasi. Yang jelas bahwa hasil komunikasi kita dengan para kader di seluruh Indonesia, kita sepakat melaporkan ke aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menegaskan proses hukum sebagai edukasi bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, sekaligus menimbulkan efek jera terhadap pihak terlapor agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.