Pelaku tidak mengira, jika tik tok yang dibuat tersebut berdampak hingga menggegerkan netisen seluruh Indonesia. Ujaran kebencian, menurut beberapa pihak hanya akan berdampak pada kerukuman antar ummat beragama di Indonesia.
Karena itulah, tindakan sekolah mengeluarkan pelaku dari lembaga pendidikan tersebut, diputuskan secara serius, melibatkan instrumen penyelenggara negara lainnya. Diantaranya, aparat kepolisian , dinas pendidikan, Forum Kerukunan Ummat Beragama dan Kementerian Agama.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Aktivis Membela Pelaku Berdasar UU Perlindungan Anak
Tindakan sekolah yang memutuskan mengeluarkan MS mendapat sorotan dari aktivis
perlindungan perempuan dan anak. Direktur Pusat Pendidikan Perempuan dan Anak (PUPA)
Susi Handayani mengatakan mengeluarkan MS dari sekolah adalah bentuk penghukuman yang
seharusnya tidak lagi diberikan kepada anak sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014
Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pertama kita semua mengakui apa yang dilakukan anak itu salah tapi yang diberikan
seharusnya sanksi yang berdampak baik bagi anak, bukan hukuman. Karena semangat UU
Perlindungan Anak tidak ada lagi hukuman bagi anak,” kata Susi.
Bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada anak itu menurut Susi antara lain membuat konten pendidikan di media sosial yang ia gunakan dalam durasi tertentu sehingga bentuk sanksi itu
Sayangkan Kebijakan Mengeluarkan dari Sekolah
Ia menilai, kebijakan mengeluarkan anak dari sekolah adalah pola penghukuman karena
mengacu pada poin-poin pelanggaran tata tertib sekolah dan hukumannya adalah dikeluarkan
dari sekolah dimana seharusnya pola ini tidak diterapkan lagi dalam sistem pendidikan yang memerdekakan.
Selain itu menurut Susi, dalam mediasi dengan berbagai pihak yang digelar beberapa hari lalu, MS seharusnya juga memiliki pendamping karena dalam posisi hanya didampingi orangtua maka posisi MS sangat lemah dan hanya menerima semua keputusan yang ditimpakan padanya.
“Saat anak dihadirkan dalam proses mediasi seharusnya didampingi karena dia dihadirkan
sebagai orang yagn bersalah tentu ada tekanan psikologis. Maka semua hal dia terima karena posisinya lemah,” ujarnya.












