NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Sulitnya menghentikan maraknya praktek pungli didunia pendidikan membuat kalangan DPRD Nganjuk di dikomisi lV gusar. Beragam aturan larangan dari pemerintah sepertinya tidak diindahkan. Justru para penyelenggara pendidikan secara vulgar terus melakukan praktek ilegal tersebut tanpa rasa bersalah.
Dari kalangan legeslatif seperti dikatakan Sunaryo selaku sekertaris komisi lV sebenarnya seringkali memberi warning kepada dinas dikpora untuk mengeluarkan surat edaran larangan iuran atau sumbangan dalam bentuk apapun sebelum ada rekomendasi dari bupati.
Karena fakta dilapangan masih dikatakan politisi PDIP ini banyak menimbulkan keresahan wali murid karena adanya praktek pungli tersebut. ” Dewan tidak henti hentinya melakukan hearing bersama dinas dikpora maupun kelompok kepala sekolah, tapi anehnya tetap saja muncul praktek ilegal tersebut,” tandasnya.
Menurut catatan laporan yang masuk dari masyarakat ada beberapa item iuran atau sumbangan yang meresahkan wali siswa . Diantaranya sumbangan uang gedung, pembelian kain atau baju seragam, pembelian buku paket dan pembayaran biaya daftar ulang.
” Persoalan tersebut sebenarnya klasik tapi sulit dihentikan,” keluh Sunaryo.
Jalan satu satunya lebih jauh dikatakan Sunaryo dewan berencana akan menggandeng tem saber pungli untuk terjun langsung keseluruh lembaga pendidikan milik pemerintah. ” Satu satunya jalan untuk menghentikan praktek pungli ini hanya dengan cara hukum,” paparnya.
Targetnya bisa menyelamatkan anak putus sekolah gara gara tidak mampu membayar iuran sekolah. Dan untuk memberi kenyamana bagi wali murid karena sudah terbebas dari tekanan biaya sekolah.
” Informasi yang kami tangkap, biaya kain seragam untuk siswa baru bandrolnya sebesar jutssn rupiah. Belum lagi uang gedung di jenjang SMA/SMK tarifnya minimal 2 juta sampai 5 juta. Uang sebesar itu tidak jelas laporan pertanggungjawabanya. Kalau diaudit jelas banyak penyimpangan ,” lanjutnya.
Seperti di SMP Negeri 1 Tanjunganom ada siswa pemegang kartu KIP tapi masih dikenai biaya ini dan itu menurut dia kebijakan itu ngawur dan sengaja nabrak aturan. ” Ini segera diluruskan,” katanya juga.
Yang pasti masih menurut dia pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah khusus untuk keluarga miskin. ” Ini jelas kesalahan fatal,” tuturnya.
Pemberian kartu KIP sendiri ditujukan untuk menghilangkan hambatan ekonomi siswa untuk bersekolah, sehingga nantinya membuat anak-anak tidak lagi terpikir untuk berhenti sekolah.
Selain menghindari anak pustus sekolah, program KIP ini juga dibuat untuk bisa menarik kembali siswa yang telah putus sekolah agar kembali bersekolah.
Bukan hanya tentang biaya administrasi sekolah, program ini juga bertujuan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Lebih luas lagi, program dalam KIP ini juga sangat mendukung untuk mewujudkan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah Universal/Wajib Belajar 12 Tahun ” ujar politisi dari PDIP tersebut seraya menambahkan bahwa komisi IV akan menindak lanjuti informasi ini.(adi)