Koordinasi telah dilakukan dengan Bareskrim Polri dan juga Kementerian Kominfo. “Semalam juga sudah melakukan penutupan. Karena memang di dalam isi videonya sudah terpenuhi unsur UU ITE dan pornografi. Ini bagian dalam klarifikasi,” ujar Nina Pricilia selaku Kanit II Subdit Cyber Bareskrim Mabes Polri.
Salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Rabu, 19 Oktober 2016, KPAI mengundang Bareskrim Polri untuk membahas video Channel Youtube, Mandi Kucing, milik Nikita Mirzani. Pertemuan tersebut digelar di kantor KPAI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Video tersebut menuai kontroversi karena dianggap memberikan dampak negatif terhadap generasi muda. Video itu dianggap telah melanggar UU Pornografi dan UU ITE.”Ancamannya tinggi ya, sekitar enam sampai tujuh tahun (penjara),” kata Asrorun menambahkan. (nu)