Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Teknodigi

Heboh! TikTok Shop Kembali Beroperasi: Aturan Baru Bikin Kagum!

Alfi Fida
×

Heboh! TikTok Shop Kembali Beroperasi: Aturan Baru Bikin Kagum!

Sebarkan artikel ini
Heboh! TikTok Shop Kembali Beroperasi: Aturan Baru Bikin Kagum!
Heboh! TikTok Shop Kembali Beroperasi: Aturan Baru Bikin Kagum!

MEMO

TikTok Shop, meskipun telah berhenti beroperasi di Indonesia, kini menghadapi kabar baik. Rumor tentang rencana pembukaan kembali TikTok Shop pada 10 November 2023 telah memicu perhatian. Menurut Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan alias Zulhas, pihaknya siap mendukung para pedagang yang ingin kembali berjualan di platform ini, asalkan mereka mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam konteks ini, izin resmi dan peraturan tentang jenis produk yang dapat dijual menjadi perhatian utama. Bagaimana langkah pemerintah untuk mengatur kembali TikTok Shop dan dampaknya pada toko daring dan fisik? Mari kita tinjau lebih lanjut.

Zulhas: Menteri Perdagangan Dukung Pedagang, Syarat Izin & Aturan Ketat

Toko TikTok kini telah berhenti beroperasi di Indonesia. Namun, akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan oleh kabar bahwa TikTok Shop berencana untuk kembali dibuka pada tanggal 10 November 2023.

Mengenai rumor ini, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas, telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi para pedagang yang ingin kembali berjualan di TikTok Shop. Syaratnya, para pedagang tersebut harus bersedia untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Zulhas menyatakan, “Jika para pedagang berminat untuk mengurus izin, silakan saja. Kami tidak akan melarangnya. Kami tidak akan menutup pintu, tetapi kami akan memberlakukan aturan yang sesuai.” Hal ini diungkapkan Zulhas saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 16 Oktober 2023.

Selanjutnya, Zulhas menjelaskan, “Jika seorang pedagang ingin berjualan produk seperti makanan, minuman, obat-obatan, bedak, atau sejenisnya, maka mereka harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM). Semua pedagang harus mematuhi peraturan, misalnya jika mereka menjual makanan, maka mereka harus memiliki izin halal.”

TikTok Shop Bersiap Kembali, Zulhas Ajak Pedagang Ikuti Aturan

Selain itu, Zulhas juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan kegiatan jual-beli di platform daring. Namun, Zulhas bertujuan untuk mengatur agar toko fisik yang berjualan langsung tetap bersaing dengan toko-toko yang berjualan secara daring.

“Tetapi kami mengajak para pemilik toko fisik juga untuk berjualan secara online. Kita tidak dapat menghindari era digital ini, karena itulah yang banyak diminati,” tambahnya.

TikTok Shop sendiri telah resmi ditutup di Indonesia pada hari Rabu, 4 Oktober 2023, mulai pukul 17.00 WIB. Setelah tanggal tersebut, pedagang dan pembeli tidak dapat lagi melakukan transaksi jual-beli di platform tersebut.

Melalui laman resminya, TikTok Indonesia menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan fitur TikTok Shop di Indonesia diambil dalam rangka mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah telah mengeluarkan Permendag 31 Tahun 2023 yang melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.

Pedagang hanya diizinkan menggunakan TikTok untuk mempromosikan produk mereka, sedangkan transaksi jual-beli tidak diperbolehkan di dalam aplikasi tersebut.

TikTok Shop: Peluang Baru dan Aturan Kembali Berjualan di Indonesia

Dalam rangka mengoptimalkan peluang kembali berjualan di TikTok Shop, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau Zulhas, telah menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi para pedagang. Mereka dapat mengajukan izin yang diperlukan oleh Kementerian Perdagangan, dengan syarat mereka mematuhi peraturan yang berlaku, terutama untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, dan lainnya.

Pemerintah juga mengundang pemilik toko fisik untuk berjualan secara daring, mengakui pentingnya era digital. Namun, TikTok Shop sendiri resmi ditutup di Indonesia untuk mematuhi peraturan yang melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.

Dengan begitu, peluang baru pun muncul, sementara aturan yang jelas dan ketat akan memandu para pedagang dan menjaga persaingan yang sehat antara toko daring dan fisik.

 

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini