Heboh! Skandal Kekerasan Seksual Guncang Alor, NTT – Fakta Terbaru!

Heboh! Skandal Kekerasan Seksual Guncang Alor, NTT - Fakta Terbaru!
Heboh! Skandal Kekerasan Seksual Guncang Alor, NTT - Fakta Terbaru!

Tentang proses hukumannya, Nahar menjelaskan bahwa terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (4) jo Pasal 76E dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah oleh Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pasal ini berlaku jika ada lebih dari 1 korban, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah dengan 1/3 dari ancaman hukuman karena adanya lebih dari 1 korban.

Bacaan Lainnya

Nahar mengajak semua masyarakat yang pernah mengalami, mendengar, atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melaporkannya kepada pihak berwenang atau melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, yang dapat dihubungi melalui hotline 129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129.

KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Alor, NTT: Langkah-langkah Penindakan dan Perlindungan

Dalam kesimpulannya, kasus ini menggarisbawahi perlunya sinergi antara lembaga pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam memerangi kekerasan seksual terhadap anak. Upaya pencegahan, perlindungan, dan penindakan yang terkoordinasi adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi generasi muda kita.