Example floating
Example floating
HukumKriminal

Heboh! Panglima TNI Langsung Teken Surat Penahanan Tersangka Suap!

×

Heboh! Panglima TNI Langsung Teken Surat Penahanan Tersangka Suap!

Sebarkan artikel ini
Heboh! Panglima TNI Langsung Teken Surat Penahanan Tersangka Suap!
Heboh! Panglima TNI Langsung Teken Surat Penahanan Tersangka Suap!
Example 468x60

MEMO

Surat penahanan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi, ditandatangani langsung oleh Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. Henri dan Koordinator Pencarian dan Pertolongan (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, menjadi tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Panglima TNI menegaskan bahwa penanganan kasus ini melibatkan kerja sama dengan KPK dan memastikan tidak ada kekebalan bagi prajurit TNI yang terlibat. Penanganan kasus ini telah menimbulkan kontroversi yang akhirnya diselesaikan melalui proses peradilan militer.

Kepala Basarnas RI dan Koordinator Jadi Tersangka Proyek Kontroversial

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menyatakan bahwa surat penahanan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) RI periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi, ditandatangani secara langsung oleh dirinya. Marsdya Henri Alfiandi, bersama dengan Koordinator Pencarian dan Pertolongan (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

“Keputusan menetapkan mereka sebagai tersangka telah dilakukan pada hari Sabtu lalu, dan saya sendiri yang menandatangani surat penahanannya. Sebagai pemimpin tertinggi TNI, saya telah menandatangani dan mereka langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yudo di Mabes TNI, Jakarta, pada Jumat (4/8).

Yudo menyatakan bahwa Puspom TNI akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus ini. Beberapa waktu sebelumnya, Yudo juga telah bertemu dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden, pentingnya koordinasi, maka kami sebagai penyidik Puspom TNI selalu berkoordinasi dengan KPK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yudo meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai penanganan tindak pidana yang melibatkan anggota militer dalam peradilan militer.

Baca Juga  10 Pelaku Pengeroyokan dari Perguruan Silat Diringkus; Kapolres, " Dua Lagi Masih Buron"

Penanganan Kasus Suap di Basarnas RI: Tuntutan Kerja Sama Antara Puspom TNI dan KPK

Yudo juga menantang pihak yang menyebut bahwa peradilan militer menjadi sarana pembebasan bagi anggota militer untuk membuktikan pernyataan mereka.

“Dari perbincangan yang berlangsung selama ini, terkesan bahwa TNI mendapatkan kekebalan dalam peradilan militer, itu tidak benar. Tunjukkan saja di mana ada kekebalan bagi anggota TNI yang melakukan kesalahan, pasti akan disidik dan dihukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Penanganan kasus dugaan suap di Basarnas RI melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sempat menimbulkan kontroversi.

Puspom TNI merasa keberatan dengan tindakan KPK yang menetapkan dan mengumumkan dua prajurit aktif sebagai tersangka.

Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang menjabat sebagai Kabasarnas RI periode 2021-2023 dan Koorsmin Kabasarnas, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Puspom TNI kemudian melakukan pertemuan dengan KPK pada Jumat (28/7) petang. Setelah pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas kontroversi yang terjadi.

Puspom TNI kemudian menyatakan bahwa kasus tersebut akan ditangani oleh peradilan militer sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penanganan Kasus Suap di Basarnas RI: Kolaborasi Puspom TNI dan KPK Selesaikan Kontroversi

Kontroversi seputar penanganan kasus suap di Basarnas RI akhirnya dapat diselesaikan dengan bantuan kerja sama antara Puspom TNI dan KPK. Puspom TNI awalnya merasa keberatan dengan penetapan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, setelah pertemuan dengan KPK, kontroversi itu diselesaikan dan kasusnya ditangani oleh peradilan militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.