Atas perbuatannya, tersangka AS terancam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Peredaran satwa ilegal mengancam densitas dan diversitas satwa di alam. Oleh karena itu, kami terus berupaya menegakkan hukum dengan melakukan penangkapan pelaku perdagangan kulit harimau di Sarolangun dan Pelalawan, sisik trenggiling di Tanjung Jabung Barat, serta gading gajah di Aceh. Tidak hanya itu, kami juga berkomitmen untuk mengawal kasus-kasus ini hingga putusan inkracht,” tambah Subhan.
Operasi Tangkap Tangan Pelaku Jual Beli Burung Dilindungi di Sumatera Selatan
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap satwa liar dan konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia. Operasi penegakan hukum terhadap peredaran satwa ilegal merupakan langkah konkret dalam memitigasi ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan keberlanjutan ekosistem.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan inkracht untuk mencegah praktik perdagangan burung dilindungi dan satwa liar lainnya di wilayah ini.