Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, mengambil langkah proaktif dalam mengajukan pengakuan lahan sebagai hutan adat. Upaya ini merupakan bagian dari kerjasama untuk menjaga dan melindungi wilayah hidup masyarakat adat di Distrik Konda dan sekitarnya.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi peran KLHK, perjalanan pemetaan partisipatif masyarakat adat, dan tindakan konkret yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
Kemitraan Strategis: KLHK dan Pemerintah Sorong Selatan Bersatu Lawan Waktu
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mendorong Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, untuk lebih aktif dalam mengajukan permohonan pengakuan lahan sebagai hutan adat. Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial di KLHK, memberikan tanggapan terhadap upaya masyarakat adat di Sorong Selatan yang ingin wilayah tempat tinggal mereka diakui sebagai hutan adat oleh KLHK.
Menurut Bambang Supriyanto, “Peran dan dukungan dari Pemerintah Daerah sangat penting dalam proses ini untuk mempercepat penetapan status hutan adat, terutama di Kabupaten Sorong Selatan.”
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sorong Selatan telah mengeluarkan peraturan daerah yang berkaitan dengan pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Namun demikian, peraturan tersebut belum mencakup Keputusan Bupati yang berkaitan dengan Pengakuan Subjek Masyarakat Hukum Adat.
Keputusan Bupati yang dimaksud adalah legalitas yang mengakui hasil kerja panitia adat. Saat ini, panitia adat di Sorong Selatan sedang berupaya mengumpulkan seluruh data identitas, asal usul, dan pembagian wilayah antar suku.
Setelah panitia adat menyelesaikan tugasnya, KLHK mendorong Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk segera mengambil tindakan lanjutan, termasuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait status hutan adat.
Bambang menjelaskan, “Dalam hal ini, KLHK dapat menerbitkan legalitas yang mengakui status usulan hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan jika berkas usulan sudah lengkap dan tim verifikasi terpadu merekomendasikan bahwa usulan tersebut layak ditetapkan.”
Peran Penting Pemerintah Daerah dalam Proses Pengakuan Hutan Adat
“Dalam hal Keputusan Penetapan Hutan Adat oleh Menteri LHK, verifikasi lapangan tidak perlu dilakukan lagi,” tambahnya.
Jika terdapat hambatan di tingkat pemerintah daerah, KLHK bersedia memberikan bantuan dan pendampingan. Tim pendukung dapat dikirim jika diperlukan untuk mempercepat proses pengajuan hutan adat.
Selama ini, masyarakat adat di Distrik Konda, Sorong Selatan, telah melakukan pemetaan partisipatif sejak tahun 2022. Mereka mengumpulkan data mengenai asal usul, identitas, dan pembagian wilayah tempat tinggal suku dan sub-suku, dengan dukungan LSM Konservasi Indonesia.
Hasil pemetaan tersebut telah dibawa ke panitia adat di seluruh Sorong Selatan untuk dibahas lebih lanjut dan digabungkan dengan data suku lain di distrik yang sama.
Wakil Bupati Sorong Selatan, Alfons Sesa, menyatakan bahwa panitia adat yang telah dibentuk merupakan langkah konkret yang diambil oleh semua pihak di wilayahnya untuk memperjuangkan pengakuan status hutan adat. Ia berharap upaya yang dilakukan di Sorong Selatan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Papua dalam mendapatkan status hutan adat.
Alfons menjelaskan, “Saya berharap bahwa kami bisa menjadi contoh untuk seluruh Papua. Hutan adalah ruang hidup utama bagi masyarakat adat dan kelestariannya harus dijaga dengan prinsip keberlanjutan.”
Untuk mencegah kerusakan pada ruang hidup masyarakat, Alfons menyatakan bahwa pengajuan status hutan adat perlu diajukan ke pemerintah pusat.
“Dalam pembangunan dan investasi, ini melibatkan orang-orang karena ini adalah tanah adat, bukan tanah negara,” tegasnya.
Masyarakat Adat Sorong Selatan Bersama KLHK: Langkah Menuju Pengakuan Hutan Adat
Dengan adanya upaya nyata dari masyarakat adat dan dukungan dari pemerintah daerah, Sorong Selatan berpotensi menjadi model bagi wilayah lain di Papua dalam memperjuangkan pengakuan hutan adat. Hal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan dan menghormati hak-hak masyarakat adat dalam menghadapi pembangunan dan investasi.