Example floating
Example floating
Peristiwa

Heboh! Langkah Revolusioner Menuju Pengakuan Hutan Adat Terungkap!

×

Heboh! Langkah Revolusioner Menuju Pengakuan Hutan Adat Terungkap!

Sebarkan artikel ini
Heboh! Langkah Revolusioner Menuju Pengakuan Hutan Adat Terungkap!
Heboh! Langkah Revolusioner Menuju Pengakuan Hutan Adat Terungkap!
Example 468x60

MEMO

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, mengambil langkah proaktif dalam mengajukan pengakuan lahan sebagai hutan adat. Upaya ini merupakan bagian dari kerjasama untuk menjaga dan melindungi wilayah hidup masyarakat adat di Distrik Konda dan sekitarnya.

Example 300x600

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi peran KLHK, perjalanan pemetaan partisipatif masyarakat adat, dan tindakan konkret yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.

Kemitraan Strategis: KLHK dan Pemerintah Sorong Selatan Bersatu Lawan Waktu

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mendorong Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, untuk lebih aktif dalam mengajukan permohonan pengakuan lahan sebagai hutan adat. Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial di KLHK, memberikan tanggapan terhadap upaya masyarakat adat di Sorong Selatan yang ingin wilayah tempat tinggal mereka diakui sebagai hutan adat oleh KLHK.

Menurut Bambang Supriyanto, “Peran dan dukungan dari Pemerintah Daerah sangat penting dalam proses ini untuk mempercepat penetapan status hutan adat, terutama di Kabupaten Sorong Selatan.”

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sorong Selatan telah mengeluarkan peraturan daerah yang berkaitan dengan pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Namun demikian, peraturan tersebut belum mencakup Keputusan Bupati yang berkaitan dengan Pengakuan Subjek Masyarakat Hukum Adat.

Keputusan Bupati yang dimaksud adalah legalitas yang mengakui hasil kerja panitia adat. Saat ini, panitia adat di Sorong Selatan sedang berupaya mengumpulkan seluruh data identitas, asal usul, dan pembagian wilayah antar suku.

Setelah panitia adat menyelesaikan tugasnya, KLHK mendorong Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk segera mengambil tindakan lanjutan, termasuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait status hutan adat.

Bambang menjelaskan, “Dalam hal ini, KLHK dapat menerbitkan legalitas yang mengakui status usulan hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan jika berkas usulan sudah lengkap dan tim verifikasi terpadu merekomendasikan bahwa usulan tersebut layak ditetapkan.”

Peran Penting Pemerintah Daerah dalam Proses Pengakuan Hutan Adat

“Dalam hal Keputusan Penetapan Hutan Adat oleh Menteri LHK, verifikasi lapangan tidak perlu dilakukan lagi,” tambahnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.