Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melancarkan serangkaian langkah tegas dalam memerangi maraknya judi online di Indonesia meskipun masih terdapat tantangan besar dalam memblokir konten dan iklan terkait.
Baca Juga: Menkominfo Ungkap Langkah Krusial: PP Tunas Jadi Benteng Anak dari Bahaya Digital
Langkah Tegas Pemerintah dan Tantangan dalam Menangkal Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan serangkaian langkah untuk menghadapi maraknya praktik judi online meskipun konten-konten dan iklannya masih mudah diakses.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, untuk memerangi judi online diperlukan komitmen dan konsistensi yang tinggi.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
“Dalam memerangi judi online, kami percaya bahwa diperlukan 5 K: Kepedulian, Komitmen, Konsistensi, Keberanian, dan Keteguhan,” ujarnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Rabu (31/7), seperti yang dilaporkan oleh kementerian.
Budi menekankan pentingnya kepedulian, mengingat dampak negatif dari judi online yang dapat menguras keuangan masyarakat. “Judi online ini secara langsung mengambil uang masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Ini adalah penipuan besar terhadap rakyat Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada tahun 2023 mencapai Rp327 Triliun, dan diproyeksikan akan meningkat menjadi Rp900 Triliun pada tahun 2024.
“Saya membayangkan betapa hal ini akan semakin menghancurkan masyarakat, terutama mereka yang berada di tingkat ekonomi bawah. Judi online ini seolah menjadi tipu daya besar yang merugikan banyak orang, di mana seseorang bisa diiming-imingi dengan keuntungan fantastis,” kata Budi Arie.
Meski demikian, meskipun telah dilakukan upaya-upaya untuk memblokir konten dan iklan judi online, masih terdapat iklan-iklan tersebut yang muncul di media sosial atau situs-situs tertentu, baik dalam bentuk video yang dibintangi influencer atau sekadar banner.
Situs-situs judi online juga masih dapat dengan mudah diakses. Cukup dengan mengetikkan ‘situs judi online’, pada Senin (5/8) pukul 06.24 WIB, halaman pertama hasil pencarian Google langsung menampilkan berbagai situs untuk berjudi. Salah satunya, sebuah berita tentang permintaan dari Polda Metro Jaya untuk menutup 30 situs judi online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa meskipun hampir satu juta situs telah diblokir, namun situs-situs tersebut terus bermunculan kembali dengan cara yang lebih berani, bahkan menyusup ke dalam situs-situs pemerintah.
Beberapa langkah konkret yang telah dilakukan untuk memerangi judi online antara lain memutus akses terhadap 2,7 juta konten judi online dari periode 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, yang diperkirakan telah menyelamatkan total keuangan masyarakat sekitar Rp34 triliun.
Optimalisasi Satgas Judi Online untuk Melindungi Masyarakat
Selain itu, Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 570 akun e-wallet dan 6.199 rekening bank terkait judi online kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga tanggal 30 Juli.
Kemenkominfo juga telah mengidentifikasi dan menangani 24.494 sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan, serta 23.107 sisipan halaman judi pada lembaga pendidikan.
“Kami juga telah menyampaikan sejumlah kata kunci terkait judi online kepada platform media sosial dan peramban seperti Google dan Meta,” kata Budi.
Secara keseluruhan, dengan kolaborasi dari Satgas Judi Online di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, pemerintah berhasil menurunkan akses masyarakat terhadap situs judi online sebesar 50 persen, serta menurunkan jumlah deposit judi online sebesar Rp34,39 triliun.
Budi optimistis bahwa dengan optimalisasi Satgas Judi Online, pemerintah dapat menurunkan akses masyarakat terhadap situs judi online hingga 80-90 persen di masa depan.
Berdasarkan dukungan dari berbagai kelompok masyarakat, seperti kelompok Kreativitas Perempuan Indonesia Maju dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kominfo mendapatkan dukungan untuk pemberantasan judi online.
Kelompok-kelompok ini menyampaikan pentingnya penangkapan bandar judi online serta pemblokiran rekening terkait judi online dan pinjaman online ilegal, yang dinilai telah merugikan masyarakat.
Selain itu, untuk membatasi akses terhadap judi online, Kominfo juga telah memblokir layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang digunakan oleh masyarakat untuk mengakses situs-situs yang sudah diblokir.
“Blokir terhadap VPN gratis dilakukan karena ini menjadi cara bagi masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah, untuk tetap dapat mengakses judi online. Hal ini dilakukan untuk melindungi mereka dari praktik yang merugikan ini,” jelas Budi.
Selain itu, Kominfo juga sedang mengkaji kebijakan untuk membatasi transfer pulsa lebih dari Rp1 juta per hari guna mencegah penggunaannya dalam transaksi deposit judi online yang berpotensi merugikan.
“Aturan ini akan kami keluarkan dalam waktu dekat, dengan memberikan pengecualian atau white list bagi pelaku usaha pulsa,” kata Budi.
Budi juga menyebut bahwa deposit melalui pulsa operator seluler telah menjadi modus baru dalam operasi judi online, yang membuatnya sulit untuk dilacak.
Meski telah ada berbagai upaya untuk memerangi judi online, tantangan masih besar. Namun, dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dan dukungan dari berbagai pihak, Kominfo optimis dapat mengurangi dampak negatif dari praktik judi online di masyarakat.
Langkah Tegas Pemerintah dalam Menekan Praktik Judi Online di Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan upaya maksimal untuk menekan praktik judi online di tanah air. Langkah-langkah keras termasuk pemblokiran jutaan konten judi, akses situs, dan rekening terkait, serta pembatasan transfer pulsa yang berpotensi digunakan untuk deposit judi. Meskipun demikian, tantangan tetap ada dengan masih adanya iklan dan situs judi online yang terus muncul. Dukungan dari berbagai kelompok masyarakat seperti Kreativitas Perempuan Indonesia Maju dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dorongan penting dalam upaya pemberantasan ini. Kominfo optimistis dapat terus menurunkan akses masyarakat terhadap judi online dengan optimalisasi Satgas Judi Online dan kerjasama lintas sektor.












