Example floating
Example floating
Teknologi Digital

Heboh! Kominfo Gempur Judi Online, Berhasilkah Membasmi Seluruhnya?

×

Heboh! Kominfo Gempur Judi Online, Berhasilkah Membasmi Seluruhnya?

Sebarkan artikel ini
Heboh! Kominfo Gempur Judi Online, Berhasilkah Membasmi Seluruhnya?
Heboh! Kominfo Gempur Judi Online, Berhasilkah Membasmi Seluruhnya?
Example 468x60

MEMO

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melancarkan serangkaian langkah tegas dalam memerangi maraknya judi online di Indonesia meskipun masih terdapat tantangan besar dalam memblokir konten dan iklan terkait.

Example 300x600

Langkah Tegas Pemerintah dan Tantangan dalam Menangkal Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan serangkaian langkah untuk menghadapi maraknya praktik judi online meskipun konten-konten dan iklannya masih mudah diakses.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, untuk memerangi judi online diperlukan komitmen dan konsistensi yang tinggi.

“Dalam memerangi judi online, kami percaya bahwa diperlukan 5 K: Kepedulian, Komitmen, Konsistensi, Keberanian, dan Keteguhan,” ujarnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Rabu (31/7), seperti yang dilaporkan oleh kementerian.

Budi menekankan pentingnya kepedulian, mengingat dampak negatif dari judi online yang dapat menguras keuangan masyarakat. “Judi online ini secara langsung mengambil uang masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Ini adalah penipuan besar terhadap rakyat Indonesia,” tambahnya.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada tahun 2023 mencapai Rp327 Triliun, dan diproyeksikan akan meningkat menjadi Rp900 Triliun pada tahun 2024.

“Saya membayangkan betapa hal ini akan semakin menghancurkan masyarakat, terutama mereka yang berada di tingkat ekonomi bawah. Judi online ini seolah menjadi tipu daya besar yang merugikan banyak orang, di mana seseorang bisa diiming-imingi dengan keuntungan fantastis,” kata Budi Arie.

Meski demikian, meskipun telah dilakukan upaya-upaya untuk memblokir konten dan iklan judi online, masih terdapat iklan-iklan tersebut yang muncul di media sosial atau situs-situs tertentu, baik dalam bentuk video yang dibintangi influencer atau sekadar banner.

Situs-situs judi online juga masih dapat dengan mudah diakses. Cukup dengan mengetikkan ‘situs judi online’, pada Senin (5/8) pukul 06.24 WIB, halaman pertama hasil pencarian Google langsung menampilkan berbagai situs untuk berjudi. Salah satunya, sebuah berita tentang permintaan dari Polda Metro Jaya untuk menutup 30 situs judi online.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa meskipun hampir satu juta situs telah diblokir, namun situs-situs tersebut terus bermunculan kembali dengan cara yang lebih berani, bahkan menyusup ke dalam situs-situs pemerintah.

Beberapa langkah konkret yang telah dilakukan untuk memerangi judi online antara lain memutus akses terhadap 2,7 juta konten judi online dari periode 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, yang diperkirakan telah menyelamatkan total keuangan masyarakat sekitar Rp34 triliun.

Optimalisasi Satgas Judi Online untuk Melindungi Masyarakat

Selain itu, Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 570 akun e-wallet dan 6.199 rekening bank terkait judi online kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga tanggal 30 Juli.

Kemenkominfo juga telah mengidentifikasi dan menangani 24.494 sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan, serta 23.107 sisipan halaman judi pada lembaga pendidikan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.