Kasus pemerasan yang menimpa seorang jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang memborong 1 kilogram emas di Jeddah dan mendapat perhatian luas di media sosial, kini mencapai titik terang.
Dalam kasus ini, seorang perempuan bernama Mirahayati mengaku telah diperas oleh oknum pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, saat pulang dari menunaikan rukun Islam ke-5.
Namun, klaim pemerasan tersebut dibantah oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Soekarno-Hatta, yang menyatakan bahwa pungutan bea masuk atas barang bawaannya telah dihitung sesuai peraturan yang berlaku. Simak kesimpulan dan klarifikasi lebih lanjut pada artikel berikut.
Kisah Viral Jemaah Haji Makassar Diburu Emas di Jeddah
Seorang jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang baru-baru ini menjadi viral karena membeli 1 kilogram (Kg) emas di Jeddah, Mirahayati, mengaku mengalami pemerasan oleh oknum pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, ketika pulang dari menunaikan rukun Islam ke-5 tersebut.
Mirahayati menceritakan bahwa pemerasan itu dimulai ketika ia tiba di Bandara Soetta membawa dua kalung, cincin, anting dengan total berat 1 kg, serta oleh-oleh berupa sajadah, Alquran, dan tasbih. Nilai total emas dan oleh-oleh yang ia bawa diperkirakan mencapai Rp840 juta.
Sesampainya di Bandara Soetta, ia mengalami penahanan. Semua barang bawaannya diperiksa oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bandara. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai menghitung total nilai barang bawaannya yang dikenakan bea masuk. Pada saat itu, ia diberi tahu bahwa total bea masuk yang harus dibayar sebesar Rp550 juta.
Mirahayati merasa bahwa tagihan tersebut tidak wajar karena jumlahnya sangat besar. Sebelumnya, ia berpikir bahwa bea masuk yang harus dibayar hanya sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta saja.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pemerasan, mengingat harga emas senilai Rp840 juta, sementara bea masuknya mencapai Rp550 juta. Menurutnya, ini merupakan pemerasan terhadap masyarakat Indonesia.