Example floating
Example floating
Infobis

Heboh Jemaah Haji Diperas Oknum Bea Cukai, Nilai Emasnya Mencengangkan!

Alfi Fida
×

Heboh Jemaah Haji Diperas Oknum Bea Cukai, Nilai Emasnya Mencengangkan!

Sebarkan artikel ini
Heboh Jemaah Haji Diperas Oknum Bea Cukai, Nilai Emasnya Mencengangkan!
Heboh Jemaah Haji Diperas Oknum Bea Cukai, Nilai Emasnya Mencengangkan!

MEMO

Kasus pemerasan yang menimpa seorang jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang memborong 1 kilogram emas di Jeddah dan mendapat perhatian luas di media sosial, kini mencapai titik terang.

Baca Juga: Sangat Dinanti Perajin Genting di Lamongan Berharap Kebijakan Gentengisasi Prabowo Hidupkan Industri Lokal yang Hampir Mati Suri

Dalam kasus ini, seorang perempuan bernama Mirahayati mengaku telah diperas oleh oknum pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, saat pulang dari menunaikan rukun Islam ke-5.

Namun, klaim pemerasan tersebut dibantah oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Soekarno-Hatta, yang menyatakan bahwa pungutan bea masuk atas barang bawaannya telah dihitung sesuai peraturan yang berlaku. Simak kesimpulan dan klarifikasi lebih lanjut pada artikel berikut.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Kisah Viral Jemaah Haji Makassar Diburu Emas di Jeddah

Seorang jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang baru-baru ini menjadi viral karena membeli 1 kilogram (Kg) emas di Jeddah, Mirahayati, mengaku mengalami pemerasan oleh oknum pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, ketika pulang dari menunaikan rukun Islam ke-5 tersebut.

Mirahayati menceritakan bahwa pemerasan itu dimulai ketika ia tiba di Bandara Soetta membawa dua kalung, cincin, anting dengan total berat 1 kg, serta oleh-oleh berupa sajadah, Alquran, dan tasbih. Nilai total emas dan oleh-oleh yang ia bawa diperkirakan mencapai Rp840 juta.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Sesampainya di Bandara Soetta, ia mengalami penahanan. Semua barang bawaannya diperiksa oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bandara. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai menghitung total nilai barang bawaannya yang dikenakan bea masuk. Pada saat itu, ia diberi tahu bahwa total bea masuk yang harus dibayar sebesar Rp550 juta.

Mirahayati merasa bahwa tagihan tersebut tidak wajar karena jumlahnya sangat besar. Sebelumnya, ia berpikir bahwa bea masuk yang harus dibayar hanya sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta saja.

Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pemerasan, mengingat harga emas senilai Rp840 juta, sementara bea masuknya mencapai Rp550 juta. Menurutnya, ini merupakan pemerasan terhadap masyarakat Indonesia.