Margarito sendiri dalam paparannya menyebut bahwa MK akan melanggar konstitusi jika memeriksa proses Pilpres 2024. Ia menegaskan bahwa MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, kewenangan ini tidak bisa ditambah atau dikurangi.
Di sisi lain, Margarito juga membantah tudingan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait penunjukan penjabat gubernur untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut adalah pelaksanaan Undang-Undang Pemilu.
Selain itu, Margarito juga menekankan pentingnya melaporkan ketika melihat tindakan penjabat kepala daerah yang mencurigakan. Namun, menurutnya, selama ini hanya ada perdebatan persepsi dan tidak ada langkah hukum yang diambil oleh dua kubu tersebut.
Dalam kasus pengangkatan penjabat kepala daerah di Sumatera Barat dan Aceh, Margarito mencontohkan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh pada kemenangan Prabowo-Gibran.
Paparan Margarito tentang Prosedur MK dalam Sidang Gugatan Pilpres
Dalam sidang gugatan Pilpres di MK, hakim Saldi Isra memberikan tanggapan tajam terhadap Margarito, meminta agar Margarito belajar lagi dari Yusril Ihza Mahendra.
Margarito menghadirkan pandangannya tentang prosedur MK dalam sidang tersebut. Diharapkan, sidang tersebut dapat menghasilkan keputusan yang tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.