Example floating
Example floating
Berita

Heboh! Hakim MK Tanggapi Tajam, Margarito Diminta Belajar Lagi

×

Heboh! Hakim MK Tanggapi Tajam, Margarito Diminta Belajar Lagi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO.CO.ID, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menanggapi tajam komentar ahli dari tim hukum Prabowo-Gibran, Margarito, dengan menyindirnya untuk belajar lagi dari Yusril Ihza Mahendra. Margarito menghadirkan argumen tentang prosedur MK dalam sidang gugatan Pilpres yang sedang berlangsung.

Hakim MK Saldi Isra Menyindir Margarito terkait Yusril Ihza Mahendra

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengomentari kehadiran ahli dari tim hukum Prabowo-Gibran, Margarito Kamis, dengan mengatakan bahwa Margarito seharusnya terlebih dahulu belajar dari Yusril Ihza Mahendra secara menyeluruh. Hal ini Saldi sampaikan merespons pernyataan Margarito yang menyebut Yusril sebagai gurunya. Yusril sendiri adalah Ketua Umum PBB dan juga anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran yang tengah menjalani sidang di MK.

“Saya harap setelah ini, Pak Margarito akan datang lagi ke Profesor Yusril untuk menuntut ilmu secara menyeluruh, sesuai dengan ajaran agama,” ujar Saldi dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres di MK pada Kamis (4/4).

Saldi mengungkapkan pendapat ini karena ia merasa bahwa Margarito belum sepenuhnya memahami ilmu hukum yang dimiliki oleh Yusril.

Ia juga mengingatkan tentang perdebatan antara Yusril dengan pakar hukum almarhum Harun Al Rasyid terkait dengan TAP MPR di tahun 2001 lalu. Menurut Saldi, waktu itu Prof. Harun menolak TAP MPR sebagai sumber hukum. Namun, Yusril berpendapat bahwa pendapat seorang ahli tidak berlaku jika bertentangan dengan norma tertulis dan keputusan pengadilan. Saldi menambahkan bahwa ada putusan pengadilan yang menguatkan argumen tersebut.

Saldi juga mengakui kehadiran Margarito sebagai ahli di MK dan menyatakan kegembiraannya atas kehadiran tersebut. Ia bahkan menyatakan keyakinannya bahwa pendapat Margarito pada hari Kamis pasti lebih cemerlang dibandingkan hari-hari lainnya.

Margarito sendiri dalam paparannya menyebut bahwa MK akan melanggar konstitusi jika memeriksa proses Pilpres 2024. Ia menegaskan bahwa MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, kewenangan ini tidak bisa ditambah atau dikurangi.

Di sisi lain, Margarito juga membantah tudingan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait penunjukan penjabat gubernur untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut adalah pelaksanaan Undang-Undang Pemilu.

Selain itu, Margarito juga menekankan pentingnya melaporkan ketika melihat tindakan penjabat kepala daerah yang mencurigakan. Namun, menurutnya, selama ini hanya ada perdebatan persepsi dan tidak ada langkah hukum yang diambil oleh dua kubu tersebut.

Dalam kasus pengangkatan penjabat kepala daerah di Sumatera Barat dan Aceh, Margarito mencontohkan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh pada kemenangan Prabowo-Gibran.

Paparan Margarito tentang Prosedur MK dalam Sidang Gugatan Pilpres

Dalam sidang gugatan Pilpres di MK, hakim Saldi Isra memberikan tanggapan tajam terhadap Margarito, meminta agar Margarito belajar lagi dari Yusril Ihza Mahendra.

Margarito menghadirkan pandangannya tentang prosedur MK dalam sidang tersebut. Diharapkan, sidang tersebut dapat menghasilkan keputusan yang tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.