Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah urusan yudikatif. Saat ini, MK sedang mempertimbangkan tiga permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengemuka karena kemungkinan Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Jokowi, bisa dicalonkan di Pilpres 2024.
Namun, Gibran sendiri telah menolak spekulasi tersebut dengan alasan belum memenuhi syarat usia dan kapabilitas yang diperlukan. Bagaimana keputusan MK nantinya dan bagaimana pandangan para pihak terkait isu ini?
Presiden Jokowi Menegaskan Gugatan Uji Materi Usia Capres-Cawapres Urusan Yudikatif
Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal dalam UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah hal yang berada di bawah yurisdiksi kekuasaan yudikatif.
Saat ini, MK sedang menangani tiga permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
“Saya tidak campur tangan, itu merupakan wewenang yudikatif,” ujar Presiden Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mengutip Antara, pada hari Jumat (4/8).
Permohonan uji materi yang menyangkut persyaratan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden di MK menimbulkan isu tentang kemungkinan pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Jika MK mengabulkan permohonan uji materi dan menurunkan batas usia menjadi di bawah 40 tahun, maka Gibran Rakabuming berpotensi untuk dicalonkan.
Namun, Jokowi meminta agar tidak ada spekulasi yang terlalu jauh tentang hal tersebut. Dia menegaskan bahwa uji materi mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang sedang diuji oleh MK adalah masalah yang menjadi kewenangan yudikatif.