Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah urusan yudikatif. Saat ini, MK sedang mempertimbangkan tiga permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengemuka karena kemungkinan Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Jokowi, bisa dicalonkan di Pilpres 2024.
Namun, Gibran sendiri telah menolak spekulasi tersebut dengan alasan belum memenuhi syarat usia dan kapabilitas yang diperlukan. Bagaimana keputusan MK nantinya dan bagaimana pandangan para pihak terkait isu ini?
Presiden Jokowi Menegaskan Gugatan Uji Materi Usia Capres-Cawapres Urusan Yudikatif
Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal dalam UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah hal yang berada di bawah yurisdiksi kekuasaan yudikatif.
Saat ini, MK sedang menangani tiga permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
“Saya tidak campur tangan, itu merupakan wewenang yudikatif,” ujar Presiden Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mengutip Antara, pada hari Jumat (4/8).
Permohonan uji materi yang menyangkut persyaratan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden di MK menimbulkan isu tentang kemungkinan pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Jika MK mengabulkan permohonan uji materi dan menurunkan batas usia menjadi di bawah 40 tahun, maka Gibran Rakabuming berpotensi untuk dicalonkan.
Namun, Jokowi meminta agar tidak ada spekulasi yang terlalu jauh tentang hal tersebut. Dia menegaskan bahwa uji materi mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang sedang diuji oleh MK adalah masalah yang menjadi kewenangan yudikatif.
“Jangan berspekulasi. Jangan membuat angan-angan,” jawab Jokowi ketika ditanya oleh wartawan mengenai gugatan uji materi tersebut yang terkait dengan pencalonan Gibran.
Gibran Rakabuming Menolak Isu Pencalonan: ‘Usia dan Kapabilitas Belum Cukup
Sejauh ini, Gibran juga telah memberikan tanggapan atas isu yang beredar bahwa dia sedang dipersiapkan untuk menjadi calon wakil presiden.
Dia merasa hal tersebut tidak mungkin terjadi. Karena ada persyaratan usia dan kapabilitas yang belum terpenuhi.
“Sudah saya jelaskan, usia saya belum mencukupi, ilmu saya belum mencukupi, semuanya belum mencukupi. Bagaimana lagi?” ujarnya.
Tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani oleh MK adalah pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi. PSI menginginkan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Sekjen dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Ahmad Ridha adalah adik kandung dari Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.
Kontroversi Usia Capres-Cawapres: Pengaruh Permohonan Uji Materi di MK dan Sikap Gibran Rakabuming
Isu mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, terutama dengan adanya permohonan uji materi yang didukung oleh beberapa partai politik. Bagaimana keputusan MK nantinya akan berdampak signifikan terhadap potensi calon-calon presiden di Pilpres 2024.