MEMO.CO.ID, JAKARTA – Polisi menetapkan DJ East Blake sebagai tersangka kasus revenge porn dan dia ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Kasus ini mencuat setelah mantan pacarnya melaporkan bahwa DJ East Blake menyebarkan foto dan video porno korban tanpa izin setelah putus.
Polisi Tetapkan DJ East Blake sebagai Tersangka Revenge Porn
Polisi telah menetapkan DJ East Blake sebagai tersangka dalam kasus revenge porn. Dia sekarang berada di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik
Revenge porn adalah tindakan menyebarkan gambar atau video seksual seseorang di internet tanpa persetujuan mereka, sering kali dilakukan oleh mantan pasangan untuk mempermalukan atau menekan korban.
DJ East Blake dilaporkan oleh mantan pacarnya ke Polres Metro Jakarta Utara karena menyebarkan foto dan video porno korban setelah mereka putus. Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Setelah penyelidikan, DJ East Blake ditangkap oleh polisi.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Lokasi Bencana Longsor, Dua Polisi Terhimpit Truk Militer












