Selain itu, minuman berpemanis dalam kemasan juga dapat menyebabkan efek samping seperti gangguan metabolisme, kecanduan, masalah pencernaan, serta risiko alzheimer dan demensia.
Di Indonesia, anjuran konsumsi gula harian telah diatur dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2013, yang merekomendasikan konsumsi gula sebesar 10 persen dari total energi atau setara dengan 4 sendok makan gula (50 gram) per orang per hari.
Baru-baru ini, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai telah merinci rencana pemberlakuan cukai terhadap MBDK, termasuk minuman ready-to-drink dan konsentrat seperti bubuk thai tea, sirup, dan kental manis. Cukai akan dikenakan pada semua barang yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi minuman berpemanis berlebihan dan mendukung upaya meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Manfaat dan Bahaya Cukai Minuman Berpemanis bagi Kesehatan: Apa yang Perlu Diketahui
Dalam konteks Indonesia, cukai minuman berpemanis ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi gula berlebihan sesuai dengan anjuran konsumsi gula harian yang telah ditetapkan. Sejalan dengan itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi berlebihan minuman berpemanis dan dampak positif dari pemberlakuan cukai ini. Kebijakan ini harus dijalankan secara transparan dan adil untuk mencapai hasil yang optimal bagi kesehatan masyarakat tanah air.