Praktisi hukum dan tokoh pendidikan Tulungagung, Heri Widodo, turut menyoroti kejanggalan ini. Ia menjelaskan bahwa jalur domisili seharusnya berfokus pada wilayah administratif tempat tinggal, bukan jarak. “Jika jaraknya sangat dekat, selama menggunakan Jalur Domisili pasti diterima,” tegas Heri pada Kamis (3/7/2025).
Ia mendesak agar kriteria seleksi dijelaskan secara transparan kepada publik, jangan sampai sistem ini menjadi celah bagi praktik tidak bertanggung jawab dan menciptakan ketidakadilan.
Baca Juga: Ancaman Longsor Intai Jalur Lintas Selatan Tulungagung Akibat Kondisi Lereng Tebing Belum Stabil
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, khususnya Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung, untuk segera mengevaluasi sistem SPMB jalur domisili dan melakukan audit independen demi transparansi dan akuntabilitas.
“Jangan biarkan anak-anak ini putus sekolah hanya karena masalah sistem yang bermasalah,” seru Heri Widodo. Pembukaan kembali pendaftaran dan penyediaan kuota tambahan menjadi solusi yang diharapkan untuk mengatasi polemik ini.
Baca Juga: Ratusan Warga 212 Datangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak












